Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di sebuah lembaga daycare, Little Aresha, di wilayah Yogyakarta. Kejadian ini mengungkap adanya tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Dari total 103 anak yang pernah dititipkan di Little Aresha, sebanyak 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan. Anak-anak yang menjadi korban memiliki rentang usia dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun. Hal ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 2.508 pengaduan yang masuk melalui layanan pengaduan, dengan mayoritas menggunakan kanal daring. Pengaduan tersebut mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan melibatkan 2.063 anak.
Kasus kekerasan anak kembali terjadi, kali ini di sebuah lembaga pendidikan yang menawarkan program daycare. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
13 Tersangka: Mulai dari Kepala Yayasan Hingga Pengasuh
Dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah kepala yayasan Little Aresha. Selain itu, ada satu orang kepala sekolah dan 11 orang merupakan pengasuh. Meski demikian, nama-nama para tersangka belum dirilis secara detail.
Para tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Motif para tersangka masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Tanggapan Pemda DIY
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut merespons kasus ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh.
Selain itu, Pemda mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi. “Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Erlina.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula ketika jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.
Karyawan tersebut melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. “Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Temuan Medis dan Fasilitas yang Tidak Memadai
Temuan medis di lapangan menunjukkan pola luka yang dialami korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung dan bibir, hingga mayoritas anak yang terkonfirmasi menderita pneumonia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa kelayakan fasilitas penampungan di daycare tersebut jauh dari standar. “Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif.”
Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan.
Diduga tindakan kekerasan anak tersebut telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.










