Batam – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers resmi untuk meluruskan informasi sekaligus memaparkan kronologi serta status penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat memicu keramaian di media sosial. Penjelasan terbuka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., di Mako Polsek Bengkong, Rabu (22/7/2026) pukul 15.30 WIB, guna memastikan publik menerima fakta yang akurat dan tidak terjebak informasi sepihak.
Peristiwa bermula di sebuah homestay di Kelurahan Sadai. Korban berinisial A.S.M. (33) menegur tersangka Y.B.C.H. (18) yang memutar musik dengan volume sangat keras dan mengganggu kenyamanan tamu lain. Ketegangan memuncak di area parkir, adu mulut pecah dan berujung pada pemukulan. Korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di wajah, sebagaimana tercatat dalam hasil visum et repertum.
Poin penting yang diluruskan kepolisian: kasus ini terpisah dari laporan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Meski terjadi di lokasi yang sama, kejadian berselang kurang dari 30 menit dan merupakan dua perkara pidana yang berbeda dengan penanganan hukum yang terpisah.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, mengamankan barang bukti berupa rekaman video, serta melakukan gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, jalur kekeluargaan sempat ditawarkan namun tidak membuahkan hasil. Tersangka Y.B.C.H. pun resmi ditetapkan dan ditahan dengan persangkakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, terancam maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Merespons penanganan kasus ini, Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi, memberikan apresiasi sekaligus pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Polsek Bengkong dalam meluruskan fakta di tengah keresahan publik. Keterbukaan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Andi dengan tegas.
Andi juga menekankan pentingnya keadilan bagi kedua belah pihak tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus ditangani dengan jernih dan adil. Polisi harus memastikan seluruh bukti diperiksa saksama, hak korban dilindungi, dan tersangka diproses sesuai aturan. Kami dari LSM Bahtera akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak ada yang tertutup, serta memastikan setiap tahapan berjalan di jalur yang benar dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait dinamika informasi di ruang maya, Andi mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi perkembangan kasus.
“Jangan mudah termakan narasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita dukung kepolisian bekerja secara presisi, dan kami berharap hasil akhirnya nanti dapat memberikan rasa keadilan yang memuaskan bagi semua pihak,” tambahnya.
Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.
( Red )















