Batam – Respons cepat tim penyidik Polsek Sekupang berhasil membuahkan hasil. Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Satu orang terduga pelaku telah diamankan, sementara rekan akcomplisnya masih diburu.
Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Barelang melalui Polsek Sekupang dalam menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., pada Rabu (22/7/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial ATP (27) memarkirkan sepeda merek Pacific berwarna kuning di teras rumahnya. Saat kembali, sepeda senilai sekitar Rp5 juta itu sudah hilang. Pemeriksaan rekaman CCTV tetangga menunjukkan dua orang menggunakan sepeda motor datang dan membawa pergi sepeda tersebut. Korban pun segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Puncaknya pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak cepat setelah mendapat informasi salah satu pelaku telah diamankan warga di lokasi kejadian. Petugas kemudian membawa pria berinisial RT (40) ke kantor Polsek Sekupang untuk pemeriksaan mendalam.
Di bawah interogasi penyidik, tersangka RT mengakui perbuatannya. Ia mengaku bertindak bersama rekannya yang berinisial L, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga berhasil mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat berkas perkara.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu keberadaan rekan tersangka serta melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polsek Sekupang menegaskan komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan aset berharga tersimpan aman, serta melengkapi lingkungan dengan alat pengamanan seperti CCTV untuk memudahkan proses hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Warga yang mengetahui atau mengalami gangguan keamanan diminta segera melapor melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis demi terciptanya Batam yang aman dan kondusif.
( Red )















