banner 728x250

Hakim Kritik Oditur Militer, Tanyakan Kehadiran Saksi Pembunuhan Kacab Bank

banner 120x600

Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank: Masalah Ketidakhadiran Saksi

Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, menghadapi tantangan besar akibat ketidakhadiran saksi kunci. Majelis hakim menyoroti hal ini karena kehadiran saksi tersebut sangat penting dalam proses penyelidikan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa mereka telah mengundang tujuh saksi untuk diperiksa hari ini, namun hanya empat yang hadir.

“Kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir,” ujar Wasinton di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi yang tidak hadir, Rohman Agung Asmoro (saksi 1), menjelaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Sementara dua saksi lainnya, Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3), secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan. Hal ini disampaikan melalui surat yang mereka kirimkan.

Hakim ketua langsung mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, terutama yang menolak memberikan keterangan. “Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?” tanya hakim.

Oditur menjawab bahwa kedua saksi tersebut merasa khawatir keterangan yang mereka berikan akan memberatkan mereka sendiri di Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihak oditur mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. “Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi,” ucap hakim.

Suasana persidangan sempat memanas ketika hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi, terlebih mereka yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hakim bahkan mengkritik sikap saksi yang berulang kali menolak hadir. “Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,” lanjut hakim.

Saat ditanya lebih lanjut, oditur menyebut bahwa saksi yang tidak hadir dan menolak memberikan keterangan adalah saksi nomor dua dan tiga. Sementara saksi nomor empat hingga tujuh hadir dan telah memberikan kesaksian.

Saksi yang hadir antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).

Hakim kembali menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi kunci dapat berdampak serius terhadap proses pembuktian di persidangan. “Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka,” ujar hakim dengan nada tegas.

Menanggapi teguran tersebut, oditur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi yang mangkir pada sidang berikutnya. “Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir,” kata Wasinton.

Hakim pun menutup pembahasan dengan penegasan ulang bahwa kehadiran saksi merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.