
Penjelasan BFI Finance Mengenai Kasus Mobil Lexus yang Ditarik Debt Collector
BFI Finance atau pihak leasing memberikan pernyataan terkait kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, warga Surabaya, yang tiba-tiba ditarik oleh debt collector (DC). Mobil tersebut dibeli Andy secara tunai dengan harga Rp 1,3 miliar.
Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa sejak isu ini muncul, tim BFI Finance telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait serta regulator guna menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak,” ujar Putu.
Laporan dari Pemilik Mobil
Andy Pratomo, pemilik mobil Lexus, telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025. Laporan ini terkait percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
Andy menceritakan bahwa ia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen-dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB, hingga faktur. Namun, pada 4 November 2025, sejumlah DC tiba-tiba mendatangi kediamannya. Mereka mengatakan bahwa Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobil tersebut.
“DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa leasing. Mereka ngotot saya menunggak cicilan lebih dari 6 bulan, padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar,” kata Andy kepada wartawan.
Proses Penyelesaian di Polsek Mulyorejo
Akhirnya, kedua pihak membawa masalah ini ke Polsek Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah. Di sana, pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap bersikeras untuk mengambil mobil Lexus. “Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akta fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur,” ucap Andy.
Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan pada BPKB, tertulis RX250, padahal tidak ada Lexus tipe RX250. Kedua pihak lalu sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo keesokan harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti fisik yang asli.
“Pihak Samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli, tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi, pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash,” jelasnya.












