banner 728x250
Batam  

Warung Dihancurkan, Pedagang Berjuang, Akhirnya Diizinkan Jualan Kembali

banner 120x600

Batam, Sabtu 02 mei 2026  – Peristiwa penghancuran warung milik pedagang di depan kawasan PT Wasco, Tanjung Uncang, pada Senin 27 April 2026 memicu gelombang protes. Para pelaku usaha menilai tindakan yang dilakukan bukanlah penertiban, melainkan perusakan yang merampas sumber penghidupan mereka seketika.

Dipimpin oleh Koordinator Pedagang Andi dan perwakilan Arjono, mereka membawa persoalan ini ke ruang publik. Nama PT Sigma Aurora Properti dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun menjadi sorotan utama karena dianggap terlibat dalam kejadian tersebut.

“Warung kami dihancurkan, peralatan dan barang dagangan rusak semua. Ini jelas bukan penataan, tapi tindakan yang mematikan usaha kami,” tegas Andi mewakili suara rombongan pedagang.

Arjono kemudian melontarkan tuntutan tegas. Jika aksi itu dilakukan demi kepentingan perusahaan, maka pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi. Ia juga mempertanyakan independensi Satpol PP yang dinilai bertindak hanya atas dasar permintaan pihak swasta.

Sehari setelah kejadian, perwakilan pedagang mendatangi kantor BP Batam dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Dalam pertemuan itu, Li Claudia menantang dasar hukum di balik langkah yang diambil.

Kepala Satpol PP Imam Tohari yang hadir mengaku bertindak berdasarkan surat permintaan perusahaan. Jawaban itu langsung mendapat tanggapan keras. “Saya tidak pernah tahu ada rencana penertiban itu. Tindakan di kawasan Ruang Milik Jalan harus ada izin resmi dari pimpinan daerah,” tandas Li Claudia.

Dua hari berselang, tepatnya Kamis 30 April 2026, Li Claudia turun langsung meninjau lokasi didampingi jajaran instansi terkait dan perwakilan perusahaan. Setelah melakukan pengecekan dan mendengar berbagai penjelasan, keputusan pun diumumkan secara terbuka.

“Sementara ini Bapak-Ibu boleh berjualan kembali di sini, dengan syarat tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya. Keputusan itu sontak disambut sorak kegembiraan dan ucapan terima kasih dari para pedagang yang sebelumnya penuh kekhawatiran.

Meski telah mendapatkan izin beraktivitas kembali, persoalan belum selesai sepenuhnya. Para pedagang tetap akan memperjuangkan haknya terkait ganti rugi atas kerusakan yang terjadi, mengingat tindakan sebelumnya berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

(Tim Red)