BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers resmi guna memaparkan hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau “knalpot brong” serta pencegahan aksi balap liar. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Satlantas dan perwakilan Humas Polresta Barelang. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Batam.
83 Pelanggar Diamankan dalam Operasi Gabungan
Dalam kurun waktu 17 hingga 18 Juli 2026, petugas melaksanakan operasi penindakan di titik-titik rawan keramaian dan pelanggaran, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil melakukan penindakan terhadap 83 pengendara. Sebanyak 83 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang guna proses hukum selanjutnya.
Pemicu Kebisingan dan Bahaya Balap Liar
Dalam penjelasannya, Kompol Afiditya menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pemicu utama maraknya aksi balap liar. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, praktik ini juga meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Knalpot brong kerap menjadi identitas sekaligus pemicu kebut-kebutan. Hal ini kami cegah demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Seluruh pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
Penindakan juga berlandaskan aturan turunan, antara lain PP No. 80 Tahun 2012 terkait penyitaan kendaraan tidak laik jalan, serta Permen LH No. 7 Tahun 2009 mengenai batas ambang kebisingan suara.
Pendekatan Menyeluruh: Preemtif, Preventif, dan Represif
Polresta Barelang tidak hanya bertindak represif, tetapi juga terus melakukan pendekatan persuasif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan warga, hingga bengkel-bengkel. Edukasi juga digencarkan melalui media massa dan media sosial agar kesadaran berlalu lintas tumbuh dari masyarakat sendiri.
Imbauan Kepada Orang Tua dan Sekolah
Pihak kepolisian mengajak orang tua untuk ketat mengawasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan, memastikan kelengkapan dokumen, serta kondisi teknis yang standar. Sekolah pun diharapkan terus aktif menyosialisasikan bahaya balap liar dan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
Polresta Barelang menegaskan komitmen menjaga keamanan wilayah. Masyarakat yang melihat gangguan kamtibmas diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.
( Red )















