banner 728x250
Batam  

Bongkar Modus Penyamaran Paket Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Antar‑Provinsi Senilai Rp1,2 Miliar

banner 120x600

Batam, Jumat 26 Juni 2026 – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas provinsi sekaligus pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di Lobi Mapolresta Barelang, dipimpin langsung Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada pukul 11.00 WIB.

Keberhasilan ini buah sinergi Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam. Kabidhumas menyampaikan rincian lengkap pengungkapan jaringan peredaran gelap serta tahapan pemusnahan barang bukti yang telah sah secara hukum.

Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., dan Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.

Juga hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. Kehadiran lintas instansi menegaskan komitmen bersama menjaga Kepulauan Riau bebas narkoba.

Tersangka berinisial YP diamankan terkait upaya mengirim sabu menuju Kendari. Modus yang digunakan: disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi, mulai dari sabun, sampo, hingga handuk bermerek terkenal.

Barang bukti yang disita berupa sabu berat bruto 1.004,4 gram. Nilai ekonomisnya mencapai Rp1.205.280.000, menunjukkan skala jaringan yang cukup besar dan terstruktur.

Awal mula kasus bermula dari pertukaran informasi antara Satresnarkoba dan Bea Cukai. Pengawasan ketat dilakukan hingga ditemukan paket mencurigakan pada 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa, Belian.

Pemeriksaan mendalam menemukan lima bungkusan sabu tersembunyi di antara barang kebutuhan bayi. Paket disusun sedemikian rupa agar lolos pengawasan sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik kepolisian.

Pengembangan lanjutan membawa tim menangkap tersangka di kediamannya di Kota Tanjungpinang. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui kepemilikan barang dan rencana pengiriman, lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.

Dalam acara yang sama, dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat berkas perkara yang telah selesai proses penyidikannya. Barang dimusnahkan: sabu 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, dan ekstasi 109,95 gram.

Turut dimusnahkan 2.772 kartrid vape berisi etomidate seberat 7.441,46 gram/ml. Secara keseluruhan, barang bukti ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tersangka YP disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Tersangka lain dalam berkas terpisah juga dikenakan pasal berlapis sesuai peran masing‑masing. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas menegaskan kerja sama lintas lembaga akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai jaringan narkoba. Hal ini menjadi langkah strategis Polda Kepri dan Polresta Barelang menjaga wilayah tetap aman.

Polresta Barelang mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga bersama. Segera laporkan dugaan narkoba lewat Layanan Darurat 110 yang beroperasi 24 jam, cepat, dan tanpa biaya.

( Tim Red )