BATAM – Modus penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbongkar sudah. Polresta Barelang resmi mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan dan Penyajian Gizi (SPPG) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini dipaparkan langsung Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Turut hadir mengawal penjelasan ini Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama dan penyidik Satreskrim.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi kejahatan bermula pada 1 Maret 2026. Saat itu, korban berinisial H.H. (35) dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Korban kemudian diarahkan bertemu dengan perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. H.M. menawarkan harga fantastis, yakni Rp200 juta per titik, sehingga total yang harus dibayar korban mencapai Rp400 juta.
Transaksi tercatat sah di atas kertas. Pada 3 Maret 2026, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama di hadapan Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong. Tak lama setelah itu, korban langsung mencairkan dana sepenuhnya ke rekening H.M., terbagi Rp250 juta lewat Bank BCA dan Rp150 juta lewat Bank BNI.
Namun, janji manis berubah menjadi bencana. Setelah uang berpindah tangan, operasional MBG yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Korban pun menagih kembali uangnya dan diarahkan ke pria berinisial R.D.W.T. (38) yang berjanji mengembalikan dana paling lambat 2 April 2026. Nyatanya, hingga saat ini uang korban senilai Rp400 juta tak kunjung kembali.
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: ketujuh titik yang diajukan yayasan tersebut ke Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 ternyata masih dalam tahap verifikasi, belum disahkan, dan jelas tidak boleh diperjualbelikan. Artinya, para tersangka menjual sesuatu yang belum tentu menjadi hak mereka, demi mengeruk keuntungan pribadi.
Selain H.M. dan R.D.W.T., penyidik juga menduga kuat keterlibatan dua pihak lain berinisial O.M. (41) dan I. (39). Sejumlah saksi mulai dari korban, pengurus yayasan, hingga calon mitra telah diperiksa, dan panggilan klarifikasi telah dikirimkan ke seluruh pihak yang terlibat.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ampun. “Program MBG adalah program strategis nasional demi kesejahteraan rakyat. Kami kawal penuh perkara ini sampai tuntas dan ada kepastian hukum. Jangan ada oknum yang memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengingatkan fakta penting: seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan gratis lewat portal resmi mitra.bgn.go.id, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Siapa pun yang menawarkan jasa pengurusan atau menjual titik lokasi, itu pasti penipuan. Ini mencoreng cita-cita negara memberi gizi baik bagi jutaan anak. Kami tegas, titik yang terbukti diperjualbelikan akan langsung kami drop atau cabut, sambil menunggu proses hukum berjalan,” tandas Sony.
Polresta Barelang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran menggiurkan terkait lokasi MBG. Pastikan informasi hanya dari instansi resmi, waspadai transaksi uang tunai dalam jumlah besar, dan segera lapor ke Call Center 110 jika menemukan indikasi penipuan.
( Tim Red )















