Batam — Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037. Pertemuan berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026) .
Dalam arahannya, Li Claudia menegaskan revisi RTRW harus disusun berdasar kebutuhan aktual dan kondisi nyata masyarakat Batam, agar kebijakan tata ruang mampu mengakomodasi dinamika pertumbuhan wilayah ke depan. Ketentuan yang sudah tidak relevan, kata dia, perlu dievaluasi dan disesuaikan supaya arah pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran .
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia .
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan, guna memperkuat konektivitas, mobilitas warga, serta kelancaran distribusi barang. Usulan ini, kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, muncul dari aspirasi masyarakat lewat Musrenbang dan telah dikaji bersama instansi terkait.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” jelas Azril.
Li Claudia juga mengingatkan, Batam kini tidak hanya melayani penduduk administrasi, melainkan juga masyarakat dari berbagai daerah hingga wisatawan asing yang beraktivitas setiap hari. Oleh karena itu, tata ruang harus cukup fleksibel menampung perkembangan tersebut, sekaligus menjamin keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan masukan utama, agar revisi RTRW yang ditetapkan nanti benar-benar berpihak dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Batam dan kesejahteraan warganya .
( Tim Red )
















