banner 728x250
Batam  

Polsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

banner 120x600

Batam — Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor yang sempat viral di media sosial. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polsek Bengkong pada Selasa, 19 Mei 2026 ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan rincian kasus serta keberhasilan pengamanan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai pelaku.

Menurut penjelasan Kapolsek Bengkong, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial YLC (30 tahun), yang sepeda motornya terparkir di pinggir jalan depan rumah saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MIB (15 tahun) dan RA (15 tahun). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya melakukan aksi tersebut secara bersama-sama dengan modus merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa gunting stainless yang sengaja dibeli sebelumnya di salah satu minimarket kawasan Bengkong. Cara kerjanya, gunting ditusukkan ke lubang kunci, lalu diputar secara paksa hingga kunci kontak dan stang kendaraan rusak serta mesin dapat menyala.

Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekan mereka dengan alasan hendak membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar. Setelah membeli rokok, saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor milik korban terparkir di luar pagar rumah.

Melihat peluang itu, MIB mengajak RA untuk mengambil kendaraan tersebut. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong sebagai alat utama. Setelah berhasil menjebol kunci kontak, sepeda motor langsung dibawa kabur. Dalam perbuatan itu, MIB berperan sebagai inisiator dan pelaku utama pencurian, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar agar aman saat aksi berlangsung.

Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026. RA diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di kawasan Bengkong Harapan, sedangkan MIB diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon, Bengkong.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI, serta satu buah gunting stainless yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Kapolsek juga mengungkapkan fakta bahwa pelaku MIB diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus curanmor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 silam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Menutup konferensi pers, AKP Tigor Dabariba mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan. Warga diminta lebih teliti saat memarkir kendaraan dan sebisa mungkin memilih lokasi yang diawasi kamera CCTV untuk meminimalisir risiko kejahatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu menghubungi layanan darurat 110 bebas pulsa yang beroperasi 24 jam apabila mengalami atau melihat gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

( Tim Red )