banner 728x250
Batam  

Respons Cepat Laporan 110, Personel Polsek Batu Aji Mediasi Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

banner 120x600

Batam — Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada Minggu, 17 Mei 2026. Langkah ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada warga melalui layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam.

Penanganan kasus ini berada di bawah tanggung jawab Pelaksana Tugas Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Segera setelah menerima laporan dari masyarakat bernama Edi, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian guna memastikan situasi tetap aman, terkendali, serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di sekitar lokasi.

Tim yang diterjunkan terdiri dari personel Pamapta 1 Polresta Barelang, Perwira Pengawas Polsek Batu Aji, serta unsur dari Unit Patroli, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam Polsek Batu Aji. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan kondisi dan menggali keterangan dari kedua belah pihak terkait permasalahan yang bermula dari tunggakan pembayaran angsuran kendaraan selama lima bulan.

Dalam penanganan tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan pencatatan dan pendokumentasian peristiwa, tetapi juga berperan aktif memfasilitasi proses mediasi antara pihak penagih utang dan debitur. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan dengan jalan damai, tanpa menimbulkan keributan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Hasil dari pertemuan yang dimediasi oleh petugas tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak penagih utang sepakat untuk tidak jadi melakukan penarikan kendaraan, sedangkan pihak debitur berjanji akan melunasi tunggakan dan melanjutkan pembayaran angsuran paling lambat pada tanggal 20 Juni 2026. Setelah kesepakatan tercapai, suasana di lokasi kejadian kembali aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kejadian ini, Polresta Barelang lewat Polsek Batu Aji kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Layanan ini hadir bebas pulsa dan beroperasi setiap saat sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional bagi seluruh masyarakat Kota Batam.( Red ).