banner 728x250
Batam  

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian & Penggelapan Motor, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Pelaku, Korban Rugi Rp17 Juta

banner 120x600

Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pimpinan dan personel Satreskrim serta bagian Humas.

Peristiwa Pencurian Berawal dari Modus Penipuan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa kasus ini menimpa korban berinisial DAS, laki-laki warga Kota Batam, yang mengalami kerugian materi sebesar Rp17 juta akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019, warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Kejadian bermula pada Minggu, 19 April 2026 pukul 00.10 WIB, ketika korban datang ke kawasan pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, untuk menjemput seorang temannya. Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial S (41 tahun) menghampiri korban dan menanyakan maksud kedatangannya. Setelah korban memperlihatkan foto temannya melalui ponsel, pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan orang tersebut dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor korban dengan alasan akan menunjukkan lokasi teman yang dicari.

Korban kemudian mempercayakan kendaraannya kepada pelaku. Setelah berkeliling di kawasan tersebut, pelaku menghentikan kendaraan di dekat wilayah Rusun Muka Kuning dan menunjuk ke arah bawah bangunan rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut. Korban pun turun dari kendaraan dan berjalan mendekati arah yang ditunjukkan, namun saat jarak sekitar lima meter, pelaku segera membawa kabur sepeda motor tersebut dalam keadaan mesin masih menyala.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Berhasil Dikembalikan
Usai menguasai kendaraan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai uang tunai sebesar Rp450 ribu. Berdasarkan laporan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian, Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama tim dari Polsek Sei Beduk segera melakukan penyelidikan mendalam.

Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 19.16 WIB. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan telah menggunakan modus penipuan untuk menguasai kendaraan korban dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah berhasil diamankan kembali sebagai bukti pengungkapan kasus ini.

Tuntutan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 476 dan/atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tindak pidana ini menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Barelang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap modus kejahatan yang sering menggunakan pendekatan kepura-puraan, seperti mengaku kenal dengan orang lain atau menawarkan bantuan. Jika masyarakat mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan beroperasi 24 jam penuh.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan di wilayah hukumnya.

(Tim Red)