banner 728x250

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Korban Dampingi Psikolog

banner 120x600

Penyidik Tetapkan 13 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku.

Kasus ini mengungkapkan betapa tidak manusiawi kondisi tempat penitipan anak tersebut. Dari ratusan balita yang dititipkan, banyak dari mereka mengalami perlakuan yang tidak layak. Penyidik menemukan bahwa anak-anak ditempatkan dalam ruangan yang sangat sempit dan tidak layak. Misalnya, sebuah kamar berukuran 3×3 meter persegi harus menampung sebanyak 20 anak.

Struktur Tersangka yang Terlibat

Dari 13 tersangka yang ditetapkan, terdapat beberapa peran penting dalam lembaga tersebut. Mereka mencakup satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Setiap individu ini kini terancam dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak yang melarang diskriminasi, penelantaran, hingga kekerasan fisik terhadap anak.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing tersangka. “Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka,” ujar Eva Pandia.

Kondisi Kamar yang Menyedihkan

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menjelaskan bahwa kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut sangat memprihatinkan. Ditemukan tiga kamar dengan ukuran sekitar 3×3 meter persegi yang dihuni oleh 20 anak. Bukan hanya sesak, tetapi juga ada tanda-tanda penelantaran ekstrem.

Laporan menyebutkan adanya anak-anak yang diikat kaki dan tangannya. Bahkan, ketika ada anak yang jatuh sakit atau muntah, para pengasuh diduga hanya menutup mata. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tambah Adrian.

Skala Kasus yang Mengkhawatirkan

Pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan bahwa jumlah anak yang dititipkan di tempat ilegal ini mencapai 103 anak. Sebanyak 53 di antaranya diduga kuat mengalami kekerasan fisik secara langsung. Kekejaman ini disinyalir sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun, sesuai dengan masa kerja para pengasuh di sana.

Daycare Tanpa Izin dan Sanksi yang Mengancam

Little Aresha dipastikan berdiri tanpa izin operasional resmi. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2KB menegaskan bahwa tempat ini tidak memiliki izin. Sanksi tegas berupa penutupan permanen sudah dibayangkan di depan mata.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil lengkap penyidikan kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi administratif tambahan. “Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Fokus pada Pemulihan Trauma

Saat ini, fokus utama pemerintah dan kepolisian adalah memulihkan trauma para korban melalui pendampingan psikologis. Sementara itu, publik menanti rilis detail motif dan peran masing-masing tersangka yang akan diungkap Polresta Yogyakarta pada Senin besok.