Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat atau pembacokan yang terjadi di wilayah Tanjung Piayu. Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses secara hukum, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di teras rumah kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk. Korban utama adalah seorang pria berinisial S (54 tahun), sedangkan pelapor berinisial F (33 tahun) dan pelaku yang diamankan berinisial AM (59 tahun). Seorang saksi bernama Sy (29 tahun) juga telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan kronologi yang terungkap, peristiwa bermula ketika pelapor mendengar suara keributan dari arah lokasi kejadian. Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati kerumunan warga dan mendapat informasi dari istri korban bahwa suaminya telah dibacok oleh pelaku. Akibat serangan senjata tajam itu, korban mengalami luka parah di bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari-jari tangan.
Tidak hanya korban utama, anaknya yang berinisial Z juga turut menjadi korban dan mengalami luka di bagian kaki kanan bawah lutut. Kedua korban segera dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.
Mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR segera bergerak menuju lokasi. Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan yang berarti.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui secara terbuka telah melakukan perbuatan tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan sebagai alat serangan, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai baju kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC yang dikenakan pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Beduk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan bebas pulsa 110 yang siap melayani 24 jam, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.
(Tim Red)















