Batam– Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat aparat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
Berdasarkan Press Release Nomor 561/V/HUM.6.1.1/2026/Si Humas, peristiwa terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Korban adalah seorang pelajar berinisial ANA (14 tahun), sedangkan pelaku berinisial B (30 tahun) yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kronologi bermula saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku sekitar pukul 00.30 WIB dengan maksud mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam. Namun di luar dugaan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Kejadian tersebut membuat korban ketakutan dan segera meninggalkan lokasi.
Informasi mengenai peristiwa itu kemudian menyebar dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang berinisial A (60 tahun). Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, orang tua korban mendatangi Mapolsek Bengkong setelah mengetahui anaknya berada di kantor polisi. Mendengar penjelasan langsung dari korban, pelapor pun memutuskan membuat laporan resmi agar perbuatan tersebut diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak ke lapangan. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus, antara lain satu potong celana dalam milik pelaku, serta satu set baju dan celana yang dikenakan korban saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 406 Ayat (1) huruf a KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk senantiasa melindungi hak-hak anak dan membasmi segala bentuk kejahatan yang menimpa generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak pidana serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
(Tim Red)















