banner 728x250
Batam  

Tanah Warisan Kampung Tua Diserobot Diam-diam Tim Hukum Turun Tangan Pasang Plang Pengawasan, Hak Ahli Waris Dijaga Ketat

banner 120x600

BATAM – Sebidang tanah warisan bernilai sejarah di kawasan Kampung Tua Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa, ternyata menjadi incaran pihak tak bertanggung jawab. Aksi penyerobotan dilakukan secara diam-diam, bahkan pelaku nekat menggali pondasi bangunan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik hak. Kejanggalan ini akhirnya terbongkar saat tim hukum turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah perlindungan hukum.

Kejadian ini terungkap pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, ketika tim hukum dari Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners melaksanakan pemasangan plang pengawasan advokat atas perintah langsung pemimpinnya, Advokat Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH. Tindakan ini diambil setelah klien mereka, Raja Raflah bersaudara, mendengar adanya aktivitas mencurigakan di lahan peninggalan leluhurnya.

Betapa terkejutnya mereka saat tiba di lokasi. Di atas tanah yang seharusnya masih kosong itu, terlihat jelas bekas-bekas penggalian lubang pondasi bangunan yang baru saja dikerjakan. Yang lebih membuat geram, tidak ada satu pun tanda-tanda identitas atau surat izin yang ditemukan, dan hingga saat ini masih misteri siapa sosok berani yang berani mengambil tindakan semena-mena tersebut.

“Ini benar-benar kejam dan berani sekali! Tanah warisan yang sudah jelas-jelas milik klien kami, digali seenaknya seolah-olah itu milik sendiri. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak warga dirampok secara diam-diam,” tegas Advokat Rahmad Sukri Hasibuan yang akrab disapa RSH dengan nada tegas dan penuh kekecewaan.

Menurut penelusuran hukum yang dilakukan, tanah tersebut merupakan warisan dari Raja Muhammad yang meninggal dunia pada tahun 1985. Dari garis keturunan, beliau memiliki dua orang anak perempuan, namun salah satunya meninggal lebih dahulu. Berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak perempuan yang masih hidup saat itu, yakni Raja Rahmah.

Setelah Raja Rahmah meninggal dunia pada Oktober 2025, hak atas tanah tersebut secara hukum beralih kepada kelima anaknya, yaitu Raja Raflah bersaudara yang kini menjadi klien dan pemilik sah lahan tersebut.

“Dasar hukumnya sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Siapa pun yang mengaku atau berusaha menguasai lahan ini bisa dikenakan tuntutan pidana dan perdata. Apa yang dilakukan pihak tak dikenal ini sudah masuk kategori tindak pidana penyerobotan tanah,” tambah RSH yang telah banyak menangani kasus hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

Pemasangan plang pengawasan advokat ini menjadi tanda peringatan keras sekaligus bentuk perlindungan hukum. Tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap berperang habis-habisan melawan siapa pun yang berusaha merampas hak milik klien mereka.

“Kami buktikan bahwa hukum masih berfungsi dan hak orang yang benar akan selalu kami perjuangkan. Tidak ada tempat bagi para perampok tanah di negeri ini,” pungkasnya.

(Tim Red )