banner 728x250
Batam  

Kesalahpahaman Berujung Darah, Ojek Online Ditusuk di Golden City

banner 120x600

Pelaku Serahkan Diri, Badik dan Barang Bukti Lain Diamankan Polisi

BATAM – Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam mengguncang kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Seorang pengemudi ojek online menjadi korban tindak kekerasan yang berawal dari kesalahpahaman, dan kini pelaku telah berhasil diamankan kepolisian.

Peristiwa yang mengancam nyawa itu terjadi pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban berinisial ME (32) tiba-tiba datang dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah ke Base Camp Sahabat Milenial Batam. Ia menceritakan bahwa dirinya baru saja ditusuk seseorang di kawasan jalan sebelum Masjid Chenghoo, tepatnya di area Golden City.

Setelah mendapatkan pertolongan awal, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong pada hari Rabu (29/4/2026). Tak butuh waktu lama, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan penelusuran dan bukti yang ditemukan dari telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi sosok pelaku yang berinisial WAS (33). Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku justru terlebih dahulu menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan bersama tim Jatanras Polda Kepri, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti utama berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atas atap tempat kos kerabat pelaku. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan saat kejadian.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Tindakan kekerasan itu dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara dirinya dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk segera melaporkan segala kejadian mencurigakan melalui call center 110 yang aktif 24 jam, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

( Tim Red )