banner 728x250
Batam  

Ungkap Perampasan HP Anak di Sagulung, Polsek Sagulung Amankan Dua Pelaku

banner 120x600

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan yang menyasar seorang anak di wilayah Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Tim penyidik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti guna pertanggungjawaban hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan dan informasi perkembangan situasi di lapangan, petugas lebih dulu menangani terduga pelaku berinisial RA (23) di kawasan Tembesi Lestari.

Berdasarkan keterangan RA di lokasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan rekan sekaligus pelaku utama lainnya. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan ME (28) di sebuah rumah kos yang juga berlokasi di lingkungan Tembesi Lestari.

Kronologi Peristiwa
Kejadian perampasan terjadi lebih awal, tepatnya pada Jumat (3/7/2026) pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100. Saat itu, korban berinisial C datang bersama anaknya berinisial SS (6 tahun) menggunakan sepeda motor.

Korban sempat masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya ditinggal menunggu di bagian depan sambil memainkan telepon genggam. Seketika saat korban kembali, anaknya melapor bahwa HP yang digunakannya telah dirampas oleh orang tak dikenal.

Barang yang dibawa pelaku berupa satu unit ponsel Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM di dalamnya. Kerugian materiil yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Sagulung untuk proses hukum.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Setelah mengantongi cukup bukti dan mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung guna melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum diarahkan ke tahap selanjutnya.

Imbauan Kepolisian
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada di tempat umum, terutama saat membawa anak-anak dan barang berharga. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Layanan darurat polisi 110 tersedia aktif 24 jam bagi warga yang membutuhkan bantuan segera atau melaporkan gangguan keamanan.

( Red )