banner 728x250
Batam  

Ungkap Kasus Pencurian di Tower Telekomunikasi, Polsek Sagulung Amankan Satu Pelaku di Batam

banner 120x600

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung di bawah jajaran Polresta Barelang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan infrastruktur menara telekomunikasi, tepatnya di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., pada Kamis (16/07/2026) pukul 06.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HJS (38) beserta barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban berinisial FHS mendapatkan laporan dari Call Center Indosat bahwa jaringan di lokasi menara tersebut mengalami gangguan atau tidak aktif. Saat melakukan pengecekan di lapangan, korban mendapati sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment raib diambil orang.

Barang-barang yang hilang antara lain kabel power KWH ke ACPD sekitar 10 meter, combainer, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang 15 meter, serta satu unit kabel optik. Kerugian materiil yang ditimbulkan akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung segera bergerak ke lokasi kejadian. Di sana, petugas langsung mengamankan HJS yang diduga kuat sebagai pelaku. Selain melakukan interogasi awal, tim juga mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelum membawa tersangka ke kantor Polsek Sagulung untuk pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tegas terhadap Gangguan Infrastruktur
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti menara telekomunikasi yang berdampak pada gangguan layanan publik.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Darurat Polisi 110 yang beroperasi 24 jam guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.

(Red )