banner 728x250
Batam  

Rasa Sakit dan Trauma Bocah 7 Tahun di Bengkong: Kejahatan Asusila Terungkap, Pelaku Kini di Tangan Hukum

banner 120x600

Batam – Luka mendalam dan trauma psikologis kini harus dirasakan oleh seorang anak perempuan berinisial KD (7 tahun), warga Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Di usianya yang masih sangat belia dan seharusnya penuh tawa serta kebahagiaan, bocah kecil itu justru harus menelan pil pahit menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial J (47 tahun). Kejadian biadab ini mengguncang hati warga sekitar dan memicu kemarahan luas, hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan mengamankan pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa yang menyayat hati itu diketahui terjadi pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, tepat di kawasan Bengkong Harapan, tempat tinggal korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga, KD mengalami perlakuan yang sangat tidak pantas dan melanggar kesusilaan dari pelaku. Akibat tindakan kejam tersebut, anak kecil itu tidak hanya merasakan ketidaknyamanan fisik, namun juga mengalami guncangan batin yang berat, sehingga kini sangat membutuhkan kasih sayang, perlindungan, dan pendampingan penuh dari keluarga serta pihak terkait untuk memulihkan kepercayaan dirinya kembali.

Kronologi mengerikan ini mulai terungkap saat ayah korban, AD (26 tahun), yang saat kejadian sedang berada di kawasan Batam Centre, menerima kabar buruk dari pihak keluarga mengenai apa yang dialami putri semata wayangnya. Rasa cemas dan khawatir langsung menyelimuti hati sang ayah, yang kemudian bergegas menuju Polsek Bengkong untuk melaporkan peristiwa tersebut sekaligus meminta pendampingan dan perlindungan hukum bagi anaknya.

Namun, sebelum laporan resmi tercatat di buku kejadian kepolisian, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sudah lebih dulu bertindak sigap. Merasa tidak terima dan geram atas perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma kemanusiaan itu, warga bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi agar tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan jejak.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, S.H., segera meluncur ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Di tempat kejadian, petugas melakukan pengamanan ketat, mengumpulkan keterangan saksi mata, serta mengamankan barang-barang yang diduga kuat menjadi alat bukti perkara. Setelah memastikan situasi kondusif dan seluruh fakta awal tercatat, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang akan menjadi kunci pembuktian di persidangan nanti, antara lain satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem.

Atas perbuatan yang mencederai masa depan anak ini, terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini secara tegas mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun bagi siapa saja yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.

Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan kembali komitmen kemanusiaannya: perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama dan tidak ada kompromi sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami berjanji akan terus hadir melindungi anak-anak kita dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan mereka. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja, hukum akan berjalan tegas dan adil,” tegas keterangan resmi Humas Polresta Barelang, Rabu (03/06/2026).

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mata dan telinga lingkungan. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, perlakuan salah, maupun gangguan keamanan, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis dan siap melayani 24 jam demi keamanan dan keselamatan bersama.

Kini, harapan besar tersemat agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan nyata bagi KD, bocah 7 tahun yang harus menelan pahitnya perlakuan jahat orang dewasa, serta agar ia segera mendapatkan ketenangan dan kesembuhan dari rasa sakit yang dideritanya.

( Tim Red )