Batam,bahteramedianusantara com – Dugaan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan “tikus” di kawasan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kian terbongkar dan memicu kemarahan publik. Keluar-masuk barang dalam jumlah besar tanpa dokumen kepabeanan yang sah diduga berlangsung secara rutin, terstruktur, dan dilindungi, seolah kebal hukum meski wilayah Batam kerap digencarkan operasi penindakan barang selundupan.
Padahal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beserta aparat penegak hukum telah berulang kali menggelar operasi pembersihan, termasuk Operasi Gurita yang ditujukan untuk memutus mata rantai jaringan mafia penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai. Namun, ironisnya di titik rawan Tanjung Sengkuang ini, praktik ilegal tersebut disebut masih terus berjalan mulus tanpa tersentuh penindakan berarti.
Berdasarkan penelusuran mendalam awak media di lokasi pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dan keterangan eksklusif dari narasumber terpercaya berinisial HN, terungkap modus operandi yang sistematis dan berani. Pelabuhan tikus ini diduga menjadi gerbang utama bagi berbagai barang ilegal masuk dan keluar Batam, mulai dari rokok tanpa cukai, suku cadang kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga barang jasa titip (jastip) yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
“Aktivitas itu hampir setiap hari berlangsung. Barang-barang yang jelas-jelas tanpa legalitas resmi dengan sangat mudah keluar masuk melalui pelabuhan ini. Seolah tidak ada aturan yang berlaku di sana,” ungkap HN.
Lebih mengkhawatirkan, HN menyoroti adanya dugaan kuat pengawalan khusus yang didalangi oknum tertentu untuk melancarkan operasi gelap tersebut.
“Ada pola mencurigakan. Jika ada mobil box masuk ke arah pelabuhan, hampir dipastikan ada kendaraan pribadi lain yang ikut mengawal dari jarak dekat. Dugaan kuat kami, kendaraan itu milik oknum aparat yang bertugas memberikan perlindungan agar aktivitas gelap ini aman dari razia,” tegasnya.
Praktik yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai publik semakin menyakitkan hati karena sepenuhnya terlepas dari pengawasan. “Ini seperti jalan tol bagi barang haram. Masyarakat bertanya-tanya dengan kritis: apakah ada pembiaran resmi, atau memang sudah terjadi permainan dan negosiasi kotor antara pelaku dengan oknum pelindung?” tambah HN.
Penelusuran awak media juga menyingkap sosok-sosok kunci yang diduga mengendalikan jaringan ini. Di balik kelancaran pengiriman barang tersebut, diduga ada sosok pengusaha berinisial IC sebagai otak di belakang layar, sementara pelaksana teknis dan pengendali lapangan di Batam dipegang oleh seseorang berinisial SG.
“Segala bentuk pengiriman barang diduga dikendalikan sepenuhnya oleh IC, sedangkan SG adalah tangan kanannya yang mengatur jalannya operasi di lapangan Batam,” ungkap HN membuka fakta yang selama ini tertutup.
Puncak aktivitas terjadi hampir setiap malam, dimulai pukul 21.00 WIB hingga lewat tengah malam, dan kerap juga dilakukan saat siang hari demi menghindari kecurigaan. “Setiap malam rata-rata ada enam unit mobil box yang masuk. Ada yang menggunakan kepala truk berwarna putih, ada pula yang berwarna kuning, semuanya bergerak teratur mematuhi jadwal yang sudah disusun,” paparnya.
Menanggapi fakta yang sangat mencengangkan tersebut, Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi, angkat bicara tegas dan mendesak Bea Cukai Batam serta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Menurutnya, pembiaran terhadap pelabuhan tikus ini adalah bentuk kerugian besar bagi negara dan penghinaan terhadap hukum di wilayah perbatasan.
“Jika benar aktivitas ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut, berarti aparat penegak hukum selama ini seolah memejamkan mata. Negara dirugikan miliaran rupiah setiap harinya akibat hilangnya potensi penerimaan cukai dan bea masuk. Ini sangat merugikan perekonomian daerah dan nasional,” tegas Andi dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh bersifat sepotong-sepotong atau sekadar sandiwara publik. Seluruh jaringan, mulai dari pemodal hingga pelindung, harus diseret ke meja hijau.
“Jangan hanya pekerja kasar atau sopir mobil box yang menjadi sasaran empuk penindakan. Siapapun yang terlibat—baik IC sebagai pemodal, SG pengurus lapangan, maupun oknum pengawal yang menjual integritasnya—harus diproses hukum secara maksimal tanpa pandang bulu,” seru Andi.
Sebagai Ketua LSM Bahtera yang berkomitmen menjaga keadilan dan transparansi, Andi menegaskan organisasinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mendesak Bea Cukai, Polda Kepri, dan Polresta Barelang segera melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) serta operasi gabungan yang serius di Tanjung Sengkuang sebelum penyelundupan semakin merajalela dan sulit dikendalikan.
“Kami tidak akan diam saja. LSM Bahtera DPP Kepri akan terus memantau dan mendesak adanya keadilan. Bertindaklah sekarang, sebelum kerugian negara semakin membengkak dan iklim usaha yang sehat di Batam hancur total oleh persaingan curang para penyelundup,” tutup Andi dengan tegas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindak pidana penyelundupan mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp5 Miliar, di samping penyitaan seluruh barang bukti dan sarana pengangkut untuk dirampas milik negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polda Kepri guna menampung sisi lain informasi demi keseimbangan pemberitaan yang objektif dan akuntabel.
( Tim Red )















