banner 728x250
Batam  

Warga Perumahan Anggara menjerit! Banjir diduga akibat pembangunan ruko, RW akui tak tahu legalitas proyek, pengawas masih bungkam

banner 120x600

Batam.bahteramedianusantara.com – Jeritan hati warga Perumahan Anggara RW 12, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kini semakin memuncak. Pembangunan deretan ruko yang berdiri tepat di depan kawasan pemukiman dinilai menjadi pemicu utama masalah banjir yang kini rutin merendam rumah warga setiap kali hujan turun.

Kondisi ini bukan sekadar gangguan biasa, melainkan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan hidup warga sehari-hari. Yang semakin menimbulkan kekhawatiran publik adalah fakta bahwa hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pembangunan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait status legalitas, kepemilikan izin resmi, serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

Rumah warga kini jadi langganan banjir

Salah satu warga yang paling terdampak adalah Ibu Nora, penghuni Blok L Perumahan Anggara. Ia mengungkapkan bahwa kondisi banjir di rumahnya menjadi jauh lebih parah sejak proyek pembangunan ruko dimulai.

“Semenjak ruko itu dibangun, setiap kali hujan turun rumah saya pasti kebanjiran. Dulu kondisi di sini tidak pernah seburuk ini. Sekarang air seolah-olah tidak memiliki jalur pembuangan yang jelas dan memadai. Kami menduga sistem drainase di sekitar lokasi proyek tidak dibangun sesuai standar atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Nora dengan nada kecewa.

Menurut keterangannya, keluhan mengenai masalah ini sebenarnya sudah disampaikan berulang kali melalui saluran komunikasi warga. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan permasalahan secara tuntas.

“Saya sudah sampaikan hal ini di grup komunikasi warga. Jawaban yang diterima hanya akan ditinjau dan ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang nyata. Setiap hujan turun, kami tetap merasa was-was dan khawatir rumah akan kembali tergenang air,” tambahnya.

RW benarkan ada laporan, tapi akui tak tahu soal legalitas

Sebagai bentuk menjaga keseimbangan dan keakuratan informasi dalam pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Ketua RW 12 melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 16 Mei 2026.

Dari tanggapan yang diberikan, pihak RW membenarkan bahwa laporan warga mengenai masalah banjir memang sudah diterima dan dicatat. Namun, jawaban yang diberikan justru memunculkan pertanyaan baru bagi masyarakat. Ketika ditanya terkait legalitas pembangunan ruko tersebut, pihak RW mengakui bahwa mereka tidak mengetahui apakah proyek tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan pendukung lainnya yang sah.

Selain itu, pihak RW juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada koordinasi, pemberitahuan, atau sosialisasi dari pihak pengembang maupun pelaksana proyek kepada pengurus lingkungan sebelum pembangunan dimulai.

Sebagai langkah awal, pengurus RW menyebut sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan sementara untuk mengurangi dampak banjir, antara lain dengan membuka akses pembuangan air yang mengalir ke area perumahan serta melakukan normalisasi saluran air/parit. Namun, warga menilai langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan, karena genangan air dan banjir masih terus terjadi setiap kali cuaca hujan.

Pengawas proyek belum beri jawaban

Media juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pengawas proyek ruko, Pak Yono, untuk meminta klarifikasi mengenai beberapa hal penting, antara lain: status legalitas dan izin pembangunan, kepemilikan PBG, sistem perancangan dan pembangunan drainase proyek, apakah pernah dilakukan koordinasi dengan warga maupun pengurus lingkungan, serta tanggapan langsung terkait keluhan dan keresahan masyarakat yang terdampak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas permintaan tersebut. Sikap diam dan tidak memberikan keterangan ini justru semakin menimbulkan pertanyaan dan keraguan publik mengenai transparansi serta kepatuhan proyek terhadap aturan yang berlaku.

Pandangan LSM dan Ahli Hukum: Hukum Harus Ditegakkan dan Hak Warga Dilindungi

Menyikapi situasi yang terjadi, berbagai pihak memberikan penilaian dan pandangan mendalam terkait permasalahan ini.

Pertama, Andi selaku Ketua LSM Bahtera DPP Kepri menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan aturan.
“Kita melihat bahwa kasus di Perumahan Anggara ini mencerminkan pentingnya dua hal utama: keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Kehadiran pembangunan di tengah pemukiman tentu dibutuhkan untuk kemajuan daerah, namun yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa setiap pembangunan harus dilakukan secara transparan, memiliki izin yang sah, dan tidak boleh merugikan hak-hak warga sekitar. Fakta bahwa pengurus lingkungan pun tidak mengetahui status legalitas proyek dan tidak ada sosialisasi sebelumnya, ini menjadi tanda tanya besar yang harus segera dijawab,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Kenyamanan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama sebelum dan selama pembangunan berlangsung. Warga sudah menyampaikan keluhan dan dampak negatif yang dirasakan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang tuntas. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait agar tidak ada proyek yang berjalan melenceng dari aturan dan merugikan masyarakat. Kami mendukung tuntutan warga agar aparat dan pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi keadilan dan kepastian hukum.”

Selain itu, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA – Ahli Advokasi Hukum dan Manajemen Publik memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum mengenai risiko dan konsekuensi yang terjadi.

“Dari sisi hukum, apa yang dialami warga Perumahan Anggara adalah hal yang sangat serius. Pembangunan gedung atau ruko tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, setiap proyek wajib memiliki izin resmi, termasuk PBG, serta harus melalui kajian teknis dan lingkungan yang memastikan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Jika terbukti bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa izin, atau sistem drainase tidak dirancang dan dibangun sesuai standar sehingga menimbulkan banjir dan kerugian bagi warga, maka pihak pengembang dan pelaksana dapat dituntut secara hukum baik secara perdata maupun pidana. Warga memiliki hak untuk meminta ganti rugi dan meminta pembangunan dihentikan jika terbukti melanggar aturan. Selain itu, kewajiban pengawasan dari dinas teknis terkait juga tidak bisa dikesampingkan, karena jika pengawasan berjalan efektif, permasalahan seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal. Oleh karena itu, tuntutan warga agar pemerintah dan aparat meninjau ulang dan memeriksa proyek ini adalah hal yang sangat beralasan dan sesuai dengan hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan,” jelas Marihot.

Potensi pelanggaran aturan hukum

Jika dugaan warga dan indikasi yang ditemukan terbukti benar, maka proyek pembangunan ruko ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, tata ruang, aspek keselamatan, serta wajib memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, kerugian, maupun gangguan bagi masyarakat sekitarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau kerugian bagi masyarakat dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai tingkat keparahan pelanggaran.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab antara lain:

– Teguran tertulis resmi

– Penghentian sementara kegiatan pembangunan

– Tindakan paksaan pemerintah untuk memperbaiki kondisi yang tidak sesuai standar

– Pembekuan atau pencabutan izin pembangunan

– Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan tata ruang yang rusak

– Tuntutan ganti rugi secara perdata dari warga yang menjadi korban kerugian

Warga minta pemerintah segera turun tangan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya pembangunan atau kemajuan di wilayah tempat tinggalnya. Namun, mereka menekankan bahwa pembangunan apapun tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Kami tidak menolak adanya pembangunan di sini, karena kami mengerti itu penting untuk kemajuan daerah. Tapi tolong jangan sampai pembangunan itu malah menjadi sumber penderitaan dan bahaya bagi warga. Kami hanya satu harapan: agar rumah kami tetap aman, dan kami tidak terus-terusan harus menghadapi masalah banjir setiap kali hujan turun,” tutup pernyataan warga.

Saat ini, seluruh elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, dinas teknis terkait, instansi pengawas bangunan, serta aparat penegak aturan untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh dan pemeriksaan mendalam. Yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya sebuah proyek pembangunan semata, melainkan keselamatan tempat tinggal warga, kenyamanan hidup masyarakat, serta kepastian bahwa hukum dan aturan akan ditegakkan dengan adil di Kota Batam.

( Tim Red )