banner 728x250
Batam  

Perjuangkan Hak Rakyat Kecil: Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penertiban ke Inspektorat Batam

banner 120x600

Batam.bahteramedianusantara.com.  Polemik penertiban lapak pedagang kaki lima di kawasan Depan PT Wasco, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, kian memanas dan masuk ke jalur pemeriksaan resmi. Pasca tindakan pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam pada Senin (27/4/2026), sejumlah korban secara resmi melayangkan pengaduan ke Inspektorat Daerah Kota Batam. Mereka menilai penindakan tersebut mengandung unsur penyimpangan prosedur serta mengabaikan asas kemanusiaan.

PROSES HUKUM RESMI DIMULAI

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan tertanggal 4 Mei 2026, Inspektorat Daerah telah bertindak cepat dengan menerbitkan Surat Panggilan Nomor: R/118/700.1.2/INSP/V/2026 pada 7 Mei 2026. Melalui surat tersebut, M. Andi selaku Wakil Perwakilan Pedagang dipanggil untuk memberikan keterangan dan penjelasan pada Jumat (8/5/2026) guna keperluan pemeriksaan administrasi maupun fakta di lapangan.

DASAR DAN DALIL PENGADUAN

Dalam pendampingan hukum, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA. selaku Kuasa Hukum Warga mengemukakan bahwa penertiban dinilai menyimpang dari kesepakatan politik yang telah disepakati. Pihaknya mengingatkan Inspektorat untuk meninjau hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam tertanggal 10 Oktober 2025. Saat itu telah disepakati perlunya komunikasi damai dan penundaan pembongkaran hingga ditemukan jalan keluar bersama antara para pedagang dan pihak PT Sigma Aurora Properti.

“Kami menuntut pemeriksaan yang Objektif, Terbuka, dan Menyeluruh. Penegakan aturan tidak boleh berubah menjadi penindasan terhadap warga yang berusaha mencari nafkah halal. Rakyat kecil pun berhak dilindungi Undang-Undang,” tegas Marihot Sidauruk.

8 BUTIR TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAHAN

Dalam pertemuan pemeriksaan, M. Andi menyerahkan berkas pembuktian sekaligus menyampaikan 8 Butir Permintaan Keadilan kepada Inspektorat Daerah, yaitu:

1. Pemeriksaan mendalam terhadap oknum aparat yang bertugas di lokasi kejadian.

2. Penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Negara.

3. Pemeriksaan keabsahan Surat Perintah Tugas Penertiban.

4. Evaluasi kesesuaian tata cara pelaksanaan penertiban di lapangan.

5. Penetapan pertanggungjawaban pimpinan instansi terkait.

6. Perhatian serius atas kerugian materiil maupun dampak sosial yang diderita warga.

7. Pembaruan pola penertiban yang mengutamakan pendekatan damai dan kemanusiaan.

8. Pemanggilan Pihak Terkait (PT Sigma Aurora Properti) untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak menolak keberadaan aturan, namun kami menolak ketidakadilan. Semoga Inspektorat menjadi pelindung terakhir kami dari kesewenang-wenangan,” ujar M. Andi dengan nada berharap.

DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT

Langkah berani warga ini mendapat dukungan bulat dari Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi Jaya. Ia menilai persoalan ini menjadi ujian kredibilitas tertinggi bagi lembaga pengawas daerah.

“Kami berharap Inspektorat bekerja bersih dan berani mengungkap fakta. Kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Batam kini berada di tangan Bapak/Ibu Pengawas,” tegas Andi Jaya.

KETERANGAN PENUTUP & HAK JAWAB

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Batam maupun Pihak Manajemen PT Sigma Aurora Properti belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait kasus ini. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan resmi.

( Tim Red)