banner 728x250
Batam  

Geger Batam: Imigrasi Amankan 210 WNA Vietnam & Tiongkok Terlibat Jaringan Penipuan Daring Besar-besaran

banner 120x600

Batam,bahteramedianusantara.com. Suasana mencekam menyelimuti Kawasan Perumahan Apartemen Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026). Sebanyak 210 Orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Mereka diduga kuat merupakan otak dan pelaku utama jaringan kejahatan terorganisir yang bergerak di bidang Penipuan Investasi Daring dengan sasaran korban di seluruh penjuru dunia.

Berdasarkan data resmi, jumlah warga asing yang diamankan terdiri atas: 125 Warga Negara Vietnam, 84 Warga Negara Tiongkok, dan 1 Warga Negara Myanmar. Dari keseluruhan jumlah tersebut tercatat 163 orang berjenis kelamin Laki-laki dan 47 orang Perempuan. Mereka terbukti menyalahgunakan izin kunjungan semata untuk dijadikan lokasi operasi kejahatan berkedok usaha resmi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Brigadir Jenderal Polisi Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras Intelijen Keimigrasian yang melakukan pengawasan ketat selama berminggu-minggu. Operasi penindakan melibatkan 58 Personel Terlatih yang bergerak serentak ke 2 titik lokasi sejak pukul 06.00 WIB hingga akhirnya mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti pada pukul 08.00 WIB pagi.

“Hasil pendalaman menunjukkan indikasi sangat kuat bahwa lokasi ini merupakan pusat kendali penipuan berskala internasional. Keberadaan mereka jelas melampaui batas kewenangan izin tinggal dan sangat merugikan nama baik daerah. Kami bertindak cepat dan tepat sasaran demi melindungi keamanan negara,” tegas Brigjen Pol. Hendarsam Marantoko.

Dalam penggerebekan dahsyat tersebut, aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik bernilai tinggi dan menjadi alat utama kejahatan berupa: 131 Unit Komputer Meja, 93 Buah Komputer Jinjing, 492 Perangkat Telepon Genggam, 52 Unit Layar Monitor, Perangkat Jaringan serta Dokumen Perjalanan.

Pemeriksaan awal mengungkap modus kejahatan yang sangat sistematis dan kejam. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban yang sebagian besar berasal dari Benua Eropa dan Vietnam. Mereka membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban, lalu memancing menanamkan dana ke dalam laman investasi palsu dengan janji keuntungan berlipat ganda.

Secara keimigrasian, tercatat 57 orang memegang Izin Bebas Kunjungan, 103 orang Izin Kunjungan Saat Tiba, 49 orang Izin Kunjungan Khusus dan 1 orang Izin Tinggal Terbatas. Seluruh jenis izin tersebut DILARANG KERAS digunakan untuk melakukan aktivitas mencari nafkah maupun berusaha.

Atas pelanggaran berat ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Konsekuensi terberat berupa Pengusiran Paksa serta Larangan Masuk Seumur Hidup ke Wilayah Indonesia. Apabila ditemukan unsur pidana, berkas akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk pemrosesan hukum lebih lanjut.

Keberhasilan besar ini mendapat apresiasi tinggi sekaligus sorotan tajam dari Tokoh Masyarakat. Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi Jaya, menyambut baik langkah aparat namun menegaskan agar Kota Batam senantiasa dijaga dari ancaman penjahat dunia.

“Ini adalah kemenangan nyata Penegak Hukum di Tanah Kepri! Kami sangat kagum dengan ketajaman intelijen Bapak Dirjen Imigrasi dan jajaran. Namun kami berpesan tegas: JANGAN BIARKAN BATAM DIJADIKAN SARANG PENJAHAT DUNIA. Kami mendukung sepenuhnya pengusiran massal ini agar memberi efek jera. Nama baik Batam tidak boleh dinodai kejahatan lintas negara,” tegas Andi Jaya dengan nada berapi-api.

Lebih lanjut Andi Jaya mengimbau agar pintu gerbang perbatasan Kepulauan Riau diperketat seiring dengan kedudukannya sebagai pintu gerbang utama Indonesia bagian Barat.

Sementara itu, Brigjen Pol. Hendarsam Marantoko menutup keterangannya dengan pesan tegas: “Kehadiran Warga Asing wajib membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kami tidak akan segan-segan membuang siapa pun yang merugikan publik dan melanggar kedaulatan hukum negara.”

Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu keberhasilan terbesar dalam melumpuhkan jaringan kejahatan keuangan lintas negara yang pernah terjadi di wilayah Kota Batam.

(Tim Red)