banner 728x250

Tri Wibowo, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal

banner 120x600



KORBAN penyiraman air keras, Tri Wibowo akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama hampir sebulan. Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Bekasi itu sebelumnya disiram dengan air keras saat pulang setelah salat subuh di musala di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.

Tri Wibowo menghembuskan napas terakhirnya akibat mengalami pendarahan setelah menjalani operasi pencangkokan kulit. “Betul meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ucap Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea melalui pesan pendek pada Ahad, 26 April 2026.

Andi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Tri sebagai salah satu keluarga besar KSPSI. “Suami dan istri aktivis KSPSI yang saya pimpin,” kata Andi.

Menurut Andi, pihaknya selama ini mengawal penuh proses hukum terhadap para pelaku penyiraman air keras. Pihaknya juga akan meminta dalangnya di balik penyiraman air keras harus usut tuntas dan meminta hukuman berat untuk pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni menuturkan, peristiwa ini berawal dari dendam pelaku berinisial PBU yang merasa profesinya direndahkan oleh korban. Selain itu, korban juga pernah dengan sengaja menutup tempat sampah milik pelaku.

Dendam lama itu kembali muncul ketika PBU bertemu dengan korban saat salat berjamaah di musala. “Korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis, sehingga membuat tersangka tersinggung,” kata Sumarni, pada Jumat, 4 April 2026 lalu.

Pelaku yang emosi kemudian meminta bantuan kedua rekannya, MS dan SR, untuk menyerang korban dengan cara menyiramkan air keras. Pelaku penyiraman melangsungkan aksinya dengan mengendarai motor dari arah berlawanan dari arah korban. “Dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta,” ucap Sumarni.

Menurut Sumarni, para pelaku sempat tiga kali gagal melakukan eksekusi serangan. Mereka lalu kembali beraksi dan akhirnya berhasil melukai korban. “Air keras mengenai area bagian muka korban serta bagian perut dan area belakang tubuh korban,” kata Sumarni.

Penyebab dan Perkembangan Kasus

Peristiwa penyiraman air keras terjadi setelah adanya konflik antara korban dan pelaku. Dendam yang sudah lama terpendam akhirnya meledak saat mereka bertemu kembali. Korban, yang merupakan seorang aktivis, diduga tidak menyadari bahwa tindakannya bisa memicu reaksi dari pelaku.

PBU, yang merasa dirinya dilukai secara tidak langsung oleh korban, memilih untuk mengambil tindakan yang sangat ekstrem. Ia tidak hanya menyerang sendiri, tetapi juga melibatkan dua orang lainnya, MS dan SR, dalam aksi tersebut. Keterlibatan mereka berdua menunjukkan bahwa kejahatan ini bukanlah tindakan spontan, tetapi telah direncanakan dengan matang.

Proses Hukum yang Berlangsung

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki motif yang jelas, yaitu dendam terhadap korban. Selain itu, ada indikasi bahwa pelaku juga merasa tersinggung karena korban pernah menutup tempat sampah miliknya.

Proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan. Polisi telah menetapkan status tersangka bagi PBU, MS, dan SR. Mereka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. KSPSI juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.

Tanggapan dari Keluarga dan Organisasi

Keluarga korban sangat kehilangan. Mereka merasa tidak percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku bisa menyebabkan kematian. Sementara itu, organisasi KSPSI juga mengecam tindakan pelaku dan memastikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Selain itu, KSPSI juga akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban. Mereka menilai bahwa tindakan pelaku adalah bentuk penghinaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penting untuk mengungkap siapa dalang di balik penyiraman air keras ini. Mereka melakukan wawancara dengan saksi-saksi, memeriksa CCTV, dan mempelajari catatan medis korban.

Selain itu, polisi juga memastikan bahwa para pelaku tidak bisa kabur atau menghilangkan barang bukti. Mereka telah mengambil langkah-langkah untuk menangkap pelaku secepat mungkin.

Kesimpulan

Kasus penyiraman air keras yang menewaskan Tri Wibowo menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dendam dan kebencian. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak harmoni sosial. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menangani konflik.