banner 728x250

Empat kelompok ini tidak berhak menerima warisan tanah

banner 120x600



JAKARTA – Selain orang-orang yang berhak menerima tanah warisan, masyarakat juga perlu mengetahui adanya empat kelompok yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Pertanyaan ini sering muncul ketika terjadi perselisihan antar anggota keluarga. Tak jarang, hal ini berujung pada sengketa tanah.

Oleh karena itu, penting bagi tanah warisan untuk diubah nama agar dapat memastikan kepastian hukum di masa depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo.

“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegas Bagas.

Secara umum, pewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk, yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan Tionghoa.

Dalam Pasal 830, disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, perpindahan kepemilikan tanah kepada ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Selanjutnya, Pasal 832 menjelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang lahir di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.

Pada Pasal 833 disebutkan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan

Berikut adalah empat kelompok yang tidak berhak menerima tanah warisan:

  • Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
  • Seseorang yang pernah dipersalahkan oleh pengadilan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa ia pernah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat
  • Seseorang yang pernah menghalangi pewaris dengan kekerasan atau tindakan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
  • Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat pewaris

Golongan yang Berhak Menerima Tanah Warisan

Secara umum, ada empat kelompok yang berhak menerima tanah warisan:

  • Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan dari pewaris
  • Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris
  • Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Contohnya adalah kakek dan nenek
  • Golongan IV, merupakan paman dan bibi dari pewaris, baik dari pihak ayah maupun ibu, termasuk keturunan paman dan bibi hingga derajat keenam dihitung dari pewaris. Juga termasuk saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya hingga derajat keenam dihitung dari pewaris

Dengan memahami aturan-aturan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pewarisan tanah. Hal ini juga dapat membantu mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset keluarga.