TANJUNGPINANG – Guna mewujudkan penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan berdaya saing tinggi, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/06/2026).
Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Karimun, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic. Kesepakatan tersebut menjadi landasan strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan dan pelatihan vokasi, serta memaksimalkan upaya perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sebagai wilayah perbatasan yang memiliki posisi sangat strategis, Kepulauan Riau memiliki peran krusial dalam pengawasan dan pencegahan praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Kehadiran Kapolda Kepri dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polda Kepri untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penempatan yang transparan dan bertanggung jawab.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan kompetensi calon pekerja migran melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga sertifikasi profesi yang disesuaikan dengan standar dan kebutuhan pasar kerja internasional.
Selama ini, Polda Kepri telah mengambil peran aktif dalam upaya perlindungan pekerja migran melalui pengawasan ketat di wilayah perbatasan serta penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang dan praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang terpadu, mencakup seluruh tahapan mulai dari persiapan, penempatan, hingga pasca penempatan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia Indonesia semakin meningkat, kompeten, dan mampu bersaing di kancah global, sekaligus meminimalkan risiko yang dihadapi pekerja migran selama bekerja di luar negeri.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi mewujudkan perlindungan pekerja migran yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Tinjauan Pihak Terkait
Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA, Advokat dan Penasihat Hukum, menilai kesepakatan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran.
“Perlindungan hukum bagi pekerja migran harus dimulai sejak tahap persiapan. Dengan adanya standar kompetensi dan pengawasan yang terpadu, diharapkan dapat menekan angka penempatan ilegal yang seringkali berujung pada eksploitasi. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kesepakatan ini memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi, Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, menyampaikan apresiasi dan harapan agar kesepakatan ini tidak hanya berhenti pada dokumen semata.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja migran. Namun, kesepakatan ini harus diikuti dengan pengawasan lapangan yang ketat dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya, terutama dalam mencegah praktik pungutan liar dan penipuan yang sering terjadi pada calon pekerja migran. Sinergi yang baik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegasnya.
( Tim Red )















