Batam,08 Juni 2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia. Ketentuan mengenai alat bukti yang sah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 184 KUHAP 1981, kini digantikan secara komprehensif oleh Pasal 235 KUHAP Baru. Aturan ini dirancang untuk menyesuaikan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel.
Delapan Kategori Alat Bukti yang Diakui
Secara tegas, Pasal 235 ayat (1) menetapkan delapan jenis alat bukti yang sah dan dapat dipertimbangkan dalam persidangan, yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa
5. Barang bukti
6. Bukti elektronik
7. Pengamatan hakim
8. Alat bukti lain apa pun yang relevan, sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum
Perluasan ini merupakan langkah penting: jika sebelumnya hanya diakui lima jenis bukti, kini sistem hukum memberikan ruang yang lebih luas, termasuk mengakui bukti berbasis teknologi dan pengamatan langsung hakim sebagai bagian yang sah dalam proses pembuktian.
Landasan Hukum untuk Menguji Keabsahan Proses
Ketentuan ini memiliki implikasi langsung terhadap upaya hukum seperti gugatan praperadilan. Dalam praktiknya, dugaan rekayasa kronologis peristiwa atau pelanggaran prosedur dapat diuji dengan dua pendekatan utama:
– Mematahkan syarat kecukupan pembuktian: Meskipun jenis bukti diperluas, prinsip dasar tetap berlaku — suatu peristiwa tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan satu alat bukti yang berdiri sendiri. Jika keterangan pelapor tidak didukung oleh bukti lain yang sah dan saling menguatkan, maka dasar hukum penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan menjadi tidak terpenuhi.
– Membuktikan cacat prosedur: Setiap alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, melanggar hak asasi, atau menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, secara otomatis tidak dapat digunakan sebagai dasar penuntutan. Hal ini menjadi dasar kuat untuk menuntut pembatalan tindakan penyidikan yang tidak sah.
Tinjauan Praktisi Hukum
Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA, Advokat dan praktisi hukum, menilai perubahan ini membawa keseimbangan baru dalam penegakan hukum.
“Pasal 235 menegaskan dua hal penting: perluasan akses pembuktian, namun tetap menjaga prinsip keabsahan cara perolehan bukti. Bagi upaya hukum seperti praperadilan, ketentuan ini menjadi landasan yang lebih jelas. Jika ditemukan bukti bahwa kronologi direkayasa atau hanya bersandar pada satu keterangan tanpa dukungan, maka hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan tindakan penyidikan tidak sah. Hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa fakta atau bukti yang diperoleh secara tidak wajar.”
Sementara itu, Andi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Bahtera Kepulauan Riau, menekankan pentingnya penerapan yang konsisten.
“Perluasan alat bukti harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Masyarakat berhak memastikan bahwa setiap proses hukum berlandaskan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 235 menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus menjamin bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak pada keadilan.”
Kesimpulan
Dengan berlakunya KUHAP Baru, acuan utama mengenai alat bukti yang sah adalah Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025, menggantikan Pasal 184 KUHAP lama. Ketentuan ini tidak hanya memperkaya jenis bukti yang diakui, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Dalam setiap upaya hukum, termasuk praperadilan, keabsahan bukti dan prosedur tetap menjadi kunci utama untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
( Tim Red )















