Penataan berbasis hukum dan lingkungan, jaga identitas kota di tengah geliat pembangunan
BATAM, Rabu (30/4/2026) – Pemerintah Kota Batam terus menggenjot proses penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Dalam perumusan dokumen perencanaan strategis ini, Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan satu prinsip penting: kawasan kampung tua akan tetap dipertahankan sebagai permukiman yang sah dan dilindungi.
Kedua pemimpin daerah itu menyatakan, keberadaan kampung tua tidak akan dihilangkan atau digeser begitu saja demi pembangunan. Sebaliknya, kawasan bersejarah tersebut akan diatur melalui skema penataan yang mengedepankan kepastian hukum serta kelestarian lingkungan, sehingga tetap layak dihuni tanpa menghilangkan karakter dan nilai sejarah yang melekat.
Langkah ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga identitas kota yang tumbuh dan berkembang dari akar budaya masyarakatnya, sekaligus memastikan laju pembangunan tetap berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Kampung tua adalah saksi sejarah dan warisan tak ternilai bagi Batam. Ia menjadi bagian dari jati diri kota ini. Kami akan tata sedemikian rupa agar kondisinya lebih baik, tertib, dan nyaman, namun tidak menghapus jejak sejarah yang ada di dalamnya,” ujar Amsakar Achmad.
Li Claudia Chandra menambahkan, penataan yang dirancang bukan sekadar perbaikan fisik, tetapi juga memberikan kepastian status lahan bagi warga yang telah bermukim selama puluhan tahun. Pendekatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kemajuan perkotaan dan pelestarian warisan budaya.
“Pembangunan tidak harus selalu berarti merobohkan masa lalu. Kami ingin membangun kota yang modern, namun tetap memiliki jiwa dan sejarah. Penataan berbasis legalitas dan lingkungan ini menjadi jembatan agar keduanya bisa berjalan beriringan,” jelasnya.
Kebijakan ini pun diharapkan menjadi acuan jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi ribuan warga yang bertempat tinggal di kawasan kampung tua
(Tim Red)















