Kritik terhadap Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Agung
Pengadilan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung kembali menimbulkan kontroversi. Seorang aktivis dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, secara terbuka mengkritik penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam. Menurutnya, kasus ini jauh lebih tidak wajar dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya seperti Amsal Sitepu atau Tom Lembong.
Ferry menyampaikan bahwa kasus yang sedang berlangsung saat ini lebih buruk dan menjijikan daripada kasus-kasus sebelumnya. Ia bahkan menyebutkan bahwa kasus Amsal Sitepu, yang awalnya dianggap sebagai kasus paling parah, ternyata kalah dari kasus yang sedang ditangani saat ini.
Poin Utama yang Membuat Ferry Geram
Yang membuat Ferry geram adalah posisi hukum para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara terang-terangan mengakui menerima gratifikasi justru tidak berstatus tersangka. Ferry membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan.
Menurut Ferry, Harnowo Susanto, PPK, mengaku menerima uang kickback dan uang gratifikasi dari vendor. Bahkan, vendor juga mengakui telah melakukan itu sebagai bentuk terima kasih atas pengadaan tersebut. Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli motor gede Kawasaki Ninja Z900. Sementara itu, PPK lainnya, Dhani Hamidan Khoir, juga mengaku menerima aliran dana dalam bentuk dolar.
“Bagaimana mungkin, di sebuah kasus yang dianggap sebagai kasus korupsi, dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka,” tegas Ferry.
Status Ibam: Bukan Pejabat, Tapi Dituntut 22,5 Tahun
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib Ibam. Menurut Ferry, Ibam bukanlah pejabat negara, staf khusus menteri, maupun staf ahli. Ibam hanya seorang konsultan subkontraktor dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.
Ferry menyoroti ketidaklogisan tuntutan 22,5 tahun penjara bagi Ibam. Ibam ditangkap karena dianggap sebagai penentu dari spesifikasi pengadaan yang bermasalah. Padahal statusnya hanya sebagai konsultan dari yayasan yang bekerja sama-sama dengan Kemendikbud.
Tuntutan Reformasi Kejaksaan
Ferry Irwandi tidak hanya mengkritik kasus Ibam, tetapi juga menyoroti urgensi pembenahan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut dia, publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang kontradiktif.
“Bukannnya memperbaiki, malah lebih parah lagi hari ke harinya. Dan secara terang-terang gue sampaikan di video ini, kejaksaan Republik Indonesia menurut gue adalah institusi yang paling harus dibenahi, dirombak, dan direformasi saat ini,” lanjut Ferry.
Melihat Kembali Kasus Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum di Indonesia, setelah sebelumnya publik dikejutkan perkara Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Diketahui, Amsal Sitepu, seorang videografer, awalnya dituduh melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022). Setelah kasusnya viral dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Nasib serupa dialami mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara pada Juli 2025 terkait kasus prosedur impor gula. Meski tidak ditemukan bukti aliran dana pribadi, dia sempat mendekam dalam proses hukum sebelum akhirnya dibebaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Agustus 2025.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, juga sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.










