BATAM – Masalah status aset tanah milik Yayasan Isenabasa Barelang yang berlokasi strategis di kawasan Legenda Batam Center kini memanas dan menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat keturunan Batak di Kota Batam. Aset berupa lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi yang catatan pembayaran Uang Wajib Tunai Otoritas (UWTO)-nya tercatat lunas hingga April 2030, tiba-tiba santer dibicarakan telah berpindah ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan organ yayasan yang sah.
Keresahan ini disampaikan secara terbuka oleh Pendiri sekaligus Pembina Yayasan Isenabasa Barelang, Rf Ivan Siregar dalam pertemuan tertutup namun kemudian dikonfirmasi kepada awak media saat berkumpul bersama tokoh muda lintas sub-etnis Batak di Morning Bakry, Kepri Mall, Jumat (17/7/2026). Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan etnis Karo, Angkola, dan Mandailing, serta jajaran pengurus dan penasihat hukum yang ditunjuk bersama.
Tidak Ada Surat, Dokumen Asli Masih Utuh di Tangan Pengurus
Dalam pernyataannya, Ivan Siregar yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) hasil Musyawarah Besar pertama itu menegaskan hingga saat ini tidak selembar surat pun atau pemberitahuan resmi yang diterima baik dari pengurus yayasan, dewan pengawas, dewan pembina, maupun pihak instansi terkait yang menyatakan perubahan status atas aset tersebut.
“Sepengetahuan saya dan seluruh elemen yayasan yang sah, tidak pernah ada kesepakatan, tidak pernah ada rapat yang memutuskan peralihan aset, dan tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak manapun. Semua dokumen asli mulai dari Petunjuk Lokasi, Surat Keputusan, Surat Perhitungan Jasa, Rekomendasi hingga Site Plan masih utuh dan aman dipegang Sekretaris Yayasan, Bapak Sabar Malau. UWTO-nya pun lunas sampai April tahun 2030. Jadi logikanya, bagaimana bisa aset ini beralih tangan?” tegas Ivan dengan nada serius.
Kini pihaknya telah melayangkan surat resmi yang ditandatangani bersama oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, serta Dewan Pengurus Yayasan Isenabasa Barelang kepada Kepala BP Batam. Surat itu meminta jadwal audiensi segera guna mendapatkan kepastian fakta, mengingat isu peralihan aset ini sudah menyebar luas di kalangan masyarakat lima sub-etnis Batak di Batam dan menimbulkan keresahan mendalam.
Lima Sub-Etnis Bersatu, Bentuk Tim Peduli Isenabasa Barelang
Merespons perkembangan yang mengkhawatirkan tersebut, perwakilan dari kelima sub-etnis Batak yang berdiam dan beraktivitas di Batam telah menyepakati pembentukan Tim Peduli Isenabasa Barelang. Tim ini diketuai oleh Wirya Silalahi dengan mandat khusus untuk melakukan investigasi mendalam, teliti, dan menyeluruh terkait sejarah, dokumen, serta alur perizinan yang menyangkut lahan tersebut.
Penasihat hukum tim yang juga mewakili tokoh muda Mandailing, Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH menjelaskan pembentukan tim ini adalah bukti kesatuan tekad seluruh elemen masyarakat. “Kami tidak membedakan asal usul, kami berdiri bersama untuk mempertahankan hak bersama. Tugas utama tim ini adalah menelusuri fakta di lapangan, memverifikasi setiap dokumen, dan memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan aset yang menjadi milik bersama ini,” ujarnya.
Perwakilan etnis Karo yang juga dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Petra Taringan yang didampingi Thomas Sembiring menegaskan perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal keadilan dan penghargaan terhadap perjuangan pendahulu. “Kami sepakat satu kata: mempertahankan atau mengembalikan aset ini seperti sediakala jika terbukti peralihannya tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar hak yayasan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Kota Batam yang juga mewakili tokoh muda Angkola, Muhaimin Ahmad Nasution menambahkan tim sudah berulang kali menggelar rapat kerja untuk merangkum setiap bukti yang ada. “Langkah hukum sudah kami susun dengan matang. Jika perlu, aksi damai lintas etnis akan kami lakukan untuk menyuarakan kebenaran ini kepada pihak berwenang, baik instansi pemerintah maupun lembaga terkait lainnya,” ucapnya tegas.
Dugaan Unsur Kesengajaan Muncul, Siap Tempuh Segala Jalur Hukum
Rahmad Sukri Hasibuan kembali menegaskan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim, mulai terlihat adanya dugaan unsur kesengajaan atau yang dalam istilah hukum disebut mens rea yang melibatkan oknum baik dari lingkungan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
“Kami sedang mempersiapkan tim hukum yang solid untuk menempuh jalur gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga permohonan peninjauan kembali atau jalur hukum perdata lainnya. Jika nanti dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rahmad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BP Batam terkait surat permohonan audiensi yang dilayangkan Dewan Yayasan Isenabasa Barelang. Sementara itu, Tim Peduli Isenabasa Barelang berjanji akan terus mengumumkan perkembangan investigasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat luas.
( SajaR )















