Batam,bahteramedianusantara.com. – Polresta Barelang mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus peredaran narkotika di tengah libur panjang Iduladha 1447 Hijriah. Melalui konferensi pers yang digelar Selasa (02/06/2026) di Lobby Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melaporkan pengungkapan dramatis yang mematahkan dugaan bahwa aparat lengah saat hari raya. Namun, di saat aparat begitu tajam memburu narkoba, sorotan publik justru menunjuk pada satu titik buta pengawasan yang sangat mencolok: Gudang Misterius di kawasan Top 100 Tembesi.
BERBURU JARINGAN NARKOBA TANPA KENAL LIBUR
Kapolresta menegaskan, antara tanggal 25 hingga 31 Mei 2026, Satresnarkoba bekerja keras tanpa henti. Hasilnya: 8 Laporan Polisi diungkap, 12 tersangka (9 laki-laki dan 3 perempuan) diamankan, serta barang bukti bernilai fantastis senilai Rp8.206.038.080 berhasil disita sebelum beredar memusnahkan masa depan warga Batam.
“Kami tidak memberi celah sedikit pun bagi pengedar untuk memanfaatkan keramaian liburan. Perlindungan masyarakat adalah pengorbanan nyata kami,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. dan jajaran pimpinan lainnya.
Barang bukti yang disita sungguh mengerikan jumlahnya:
✅ Vape beretomidat: 2.672 keping (senilai Rp8 Miliar)
✅ Ganja: 2.038,52 gram (lebih dari 2 Kg)
✅ Ekstasi: 327 butir berbagai jenis
✅ Sabu: 15,32 gram
Dua kasus menjadi sorotan utama: peredaran ribuan vape berbahaya yang diamankan dari tersangka berinisial AL & IKS, serta penyitaan 2 kilogram ganja yang disembunyikan dalam paket kiriman di Ruko Puri Legenda, Batam Kota, dari tangan AS & IK. Para pelaku kini terancam penjara seumur hidup. Pesannya tegas: “Tidak ada ruang bagi kejahatan di Batam.”
IRONI DI TOP 100 TEMBESI: KELUASAN TANPA BATAS
Namun, di saat ketegasan hukum begitu nyata terhadap kejahatan narkotika, di sisi lain Kota Batam, di Ruko Blok H No. 26/27, Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, pesan keras itu seolah tak sampai. Justru yang terlihat adalah kebalikan mutlaknya.
Di lokasi itu, aktivitas bongkar muat dalam skala industri berjalan riuh setiap sore tanpa rasa takut, tanpa papan nama, tanpa izin yang terpajang, dan tanpa identitas yang jelas. Bangunan ruko yang seharusnya memiliki fungsi khusus, dialihfungsikan secara liar menjadi gudang raksasa penyimpanan ribuan barang misterius.
Tidak ada takut digerebek, tidak ada risiko penyitaan, dan tidak ada tersangka yang diamankan meski pemandangannya sangat terang-benderang bagi siapa saja yang lewat.
“Bagaimana mungkin untuk kejahatan yang nyata dan berbahaya seperti narkoba, aparat begitu cepat, sigap, dan tepat sasaran. Tapi untuk aktivitas terang-terangan yang jelas-jelas melanggar aturan perizinan, keselamatan, dan ketertiban umum di Tembesi ini, justru dibiarkan berbulan-bulan lamanya tanpa disentuh hukum sedikit pun?” sergah Andi, Ketua DPP LSM Bahtera Kepri.
PERTANYAAN KERAS: APAKAH ADA KELAS KHUSUS PENEGAKAN HUKUM?
Menurut Andi, kesuksesan Polresta Barelang mematahkan jaringan senilai miliaran rupiah justru semakin menonjolkan ketidakwajaran yang terjadi di Tembesi. Jika aparat mampu menelusuri jejak gelap paket ganja di Ruko Puri Legenda dan ribuan vape terlarang, mengapa jejak ratusan truk yang hilir mudik setiap hari di Tembesi tidak pernah disentuh radar aparat?
“Ini menimbulkan dugaan pahit: apakah penegakan hukum di Batam ini memang ‘berat sama dipikul, ringan sama dijinjing’, atau justru berlaku dua ukuran?,” kritik Andi tajam.
Ia mendesak, sinergitas Polresta Barelang dengan instansi lain seperti Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, dan DLH yang kini makin kokoh pasca kegiatan Coffee Morning, segera digerakkan untuk menyisir “gudang hantu” di Top 100 Tembesi itu.
“Polisi telah membuktikan ketangguhannya menumpas narkoba. Sekarang, mari buktikan ketangguhan yang sama untuk menumpas segala bentuk pelanggaran yang mencederai rasa keadilan warga biasa. Apakah identitas yang disembunyikan di sana lebih kuat hukumnya daripada paket ganja di Puri Legenda? Atau memang sengaja dibiarkan tak tersentuh?,” tegas Andi menuntut jawaban nyata.
PANGGILAN UNTUK TINDAKAN TEGAS & TERBUKA
Kapolresta Barelang dalam rilisnya mengimbau masyarakat: “Segera laporkan dugaan kejahatan apa pun ke Call Center 110, 24 jam gratis.” Namun di Top 100 Tembesi, “laporan visual” yang terjadi setiap sore itu belum membuahkan hasil apa pun.
Akankah Polresta Barelang dan pemerintah daerah membuktikan bahwa ketegasannya yang sangar memutus narkoba juga berlaku sama rata terhadap “Gudang Misterius” yang kini meresahkan publik? Atau membiarkan kesan hukum di Batam tetap tajam untuk yang kecil, namun tumpul untuk yang tertutup dan misterius?
( Tim Red )















