banner 728x250
Batam  

Polsek Batu Aji Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan di Sekolah, Mantan Kepala Sekolah Diamankan, Kerugian Capai Rp143 Juta

Dana SPP dan Pendaftaran Diduga Dialihkan, Andi Ketua LSM Bahtera: Ini Pengkhianatan Amanah Masa Depan Anak Bangsa

banner 120x600

Batam – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional Unit Reskrim Polsek Batu Aji setelah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana pendidikan.

Dalam operasi pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41 tahun), yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau. Peristiwa ini merugikan pihak yayasan dan lembaga pendidikan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Korban dalam perkara ini adalah RR (48 tahun) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, sementara salah satu saksi adalah SEN (26 tahun) selaku staf bendahara sekolah.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban melakukan pengecekan saldo rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau untuk memastikan dana hasil pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa. Hasilnya sangat mencurigakan, di mana saldo rekening hanya tersisa sebesar Rp41.000.000 padahal pembayaran dari orang tua siswa terus berjalan.

Kemudian korban meminta staf bendahara melakukan audit mendalam sekaligus mengonfirmasi kepada sejumlah orang tua siswa. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa sebanyak 12 orang tua siswa telah melunasi pembayaran uang pendaftaran dan SPP, baik lewat transfer ke rekening pribadi tersangka maupun secara tunai langsung kepada tersangka, bukan masuk ke rekening resmi sekolah sebagaimana prosedur yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Kepala Sekolah, tersangka menemui korban dan mengakui secara jujur telah menggunakan uang milik yayasan untuk kepentingan pribadi. Tersangka pun menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi yang mencatat total dana yang diterima sebesar Rp143.000.000 dan menyatakan bersedia mengembalikan seluruhnya, namun janji itu ternyata tidak ditepati.

Karena janji pengembalian tidak terpenuhi dan dugaan kerugian semakin nyata, laporan pun diajukan ke kepolisian. Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksak-saksi, hingga gelar perkara yang akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan pantauan keberadaan tersangka, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penangkapan dengan aman tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BRI dan 4 lembar rekening koran Bank BNI yang berkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V.

Merespons pengungkapan kasus ini, Ketua Umum LSM Bahtera DPP Kepulauan Riau, Andi, menyampaikan kecaman keras sekaligus apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian. Dengan nada berapi-api, Andi menegaskan bahwa kasus ini sangat menyakitkan hati karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak.

“Penggelapan dana pendidikan adalah pengkhianatan berat terhadap amanah orang tua, harapan siswa, dan cita-cita membangun generasi penerus. Bagaimana mungkin tangan yang seharusnya membimbing dan mendidik justru mengambil apa yang menjadi hak anak-anak untuk belajar? Ini tidak sekadar kejahatan materi, melainkan mencederai rasa percaya publik terhadap lembaga pendidikan,” tegas Andi dengan emosi yang meluap.

Ia menuntut proses hukum berjalan tanpa pandang bulu hingga tuntas. “Kami dukung penuh langkah Polsek Batu Aji. Hukuman yang setimpal wajib dijatuhkan agar menjadi pelajaran berharga: jabatan dan kepercayaan bukanlah pintu untuk merugikan orang lain. LSM Bahtera akan terus mengawal kasus ini, kami minta transparansi penuh dan pastikan kerugian rakyat dikembalikan seutuhnya!” tandasnya.

Polsek Batu Aji menegaskan komitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan lembaga pendidikan maupun masyarakat. Masyarakat diimbau senantiasa mengawasi transparansi keuangan di lingkungannya dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat 110 yang beroperasi 24 jam tanpa biaya.

( Anto )