Batam – Ratusan warga yang tergabung dalam elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini bertujuan menyampaikan kekhawatiran dan harapan terkait penegakan hukum di wilayah Kota Batam agar berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Menyikapi aksi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Batam melalui Humas Vabrianes Stuart Wattimena didampingi Irfan Lubis mengundang sejumlah perwakilan massa untuk melaksanakan dialog di ruang Media Center. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi wadah penyampaian pandangan secara langsung antara masyarakat dan lembaga peradilan.
Turut hadir dalam dialog tersebut antara lain praktisi hukum Eduward Kamelang, S.H., M.H., Abdul Raja, Gunawan dari LSM Gerak Keris, Faisal Ola selaku tokoh masyarakat, Heri Sembiring dari LSM LIRA, serta Taherman dari Aliansi Peduli Masyarakat Kota Batam.
Aspirasi Masyarakat Terkait Proses Hukum
Dalam penyampaiannya, Taherman menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Ia meminta agar proses hukum terhadap Dju Seng dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penahanan dan persidangan tanpa ada penangguhan yang tidak jelas dasarnya. Hal ini untuk menghindari persepsi perlakuan khusus dan memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Raja menegaskan bahwa penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai putra daerah, saya berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan mampu menegakkan hukum secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu saja, melainkan ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan,” tegasnya.
Faisal Ola menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi penanganan perkara yang berkembang di masyarakat.
“Terdapat keresahan di tengah masyarakat terkait penanganan sejumlah perkara yang dianggap kurang terbuka. Kami membutuhkan kepastian dan keterbukaan agar tidak muncul dugaan negatif maupun kecurigaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkapnya.
Praktisi hukum Eduward Kamelang menambahkan bahwa lembaga peradilan merupakan benteng terakhir pencari keadilan, sehingga wajib menjaga integritasnya.
“Hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dijamin oleh undang-undang. Pengadilan harus menjadi simbol keadilan yang dapat dipercaya. Apabila kepercayaan masyarakat menurun, maka diperlukan keterbukaan dan pertanggungjawaban untuk memulihkannya,” jelasnya.
Tanggapan Pihak Pengadilan Negeri Batam
Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Vabrianes Stuart Wattimena menyatakan bahwa pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Seluruh aspirasi, kritik, dan saran yang disampaikan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan perhatian. Kami menyambut baik kontrol sosial yang konstruktif seperti ini karena dapat meningkatkan kinerja lembaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan hal yang positif, namun harus tetap disertai penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dialog berakhir dengan kesepahaman bersama. Seluruh aspirasi diterima secara resmi, dan perwakilan massa membubarkan diri secara tertib. Kegiatan ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan lembaga negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
( Tim Red )















