banner 728x250

Tahun Baru Hijriah: PB PGRI Pantau RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru

banner 120x600

Sejarah dan Makna Tahun Hijriah

Tahun Hijriah merupakan sistem penanggalan yang digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Sistem ini dimulai dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Kota Makkah menuju Yatsrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan, yaitu mulai dari Muharram hingga Dzulhijjah. Hingga saat ini, kalender ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan berbagai ibadah dan merayakan peringatan keagamaan.

Secara harfiah, kata “hijrah” berarti berpindah. Dalam ilmu fisika, perpindahan diartikan sebagai perubahan posisi dari satu titik acuan ke titik lainnya. Analogi ini dapat digunakan untuk memahami konsep hijrah dalam kehidupan sebagai proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik.

Hijrah tidak selalu berarti berpindah tempat. Dalam konteks spiritual dan moral, hijrah juga dapat dipahami sebagai perubahan cara berpikir, sikap, dan perilaku menuju kualitas diri yang lebih baik. Proses ini melibatkan pergeseran dari keterbatasan menuju keluasan wawasan, dari kondisi yang kurang baik menuju keadaan yang lebih bermanfaat, serta dari kehidupan yang kurang sejahtera menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan reflektif: apakah suatu perubahan masih dapat dikatakan sebagai hijrah jika justru membawa seseorang dari kondisi yang lebih baik menuju keadaan yang kurang pasti dan tidak memberikan kemaslahatan? Tentu, semangat hijrah yang diajarkan Rasulullah adalah semangat perubahan yang mengarah pada kemajuan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Hak Guru Berdasarkan Undang-Undang

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Ketentuan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.

Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang berkaitan dengan tugas guru.

Lebih lanjut, pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Perkembangan Regulasi Pendidikan Nasional

Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini akan disusun melalui pendekatan kodifikasi yang mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah RUU Sisdiknas mampu menghadirkan jaminan kesejahteraan yang sekurang-kurangnya setara, bahkan lebih baik, dibandingkan perlindungan yang telah diberikan oleh regulasi yang berlaku saat ini. Harapan para guru adalah proses pembaruan regulasi ini tidak mengurangi hak-hak yang selama ini telah dijamin undang-undang. Justru, diharapkan semakin memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Sebaliknya, RUU Sisdiknas diharapkan semakin memperkuat posisi guru sebagai profesi yang bermartabat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan tunjangan profesi yang selama ini menjadi bagian dari sistem penghargaan negara kepada guru.

PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas. PB PGRI secara konsisten memperjuangkan agar substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tetap terakomodasi secara tegas dan eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Semangat Hijrah dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Setiap orang tentu berharap dapat berhijrah menuju kondisi yang lebih baik. Sebaliknya, perubahan yang menimbulkan ketidakpastian, ketidakjelasan, atau berpotensi mengurangi rasa keadilan dapat menimbulkan keresahan, termasuk bagi para guru yang selama ini mengabdikan diri untuk kemajuan pendidikan nasional.

Karena itu, PB PGRI akan terus mengawal proses pembahasan RUU Sisdiknas dengan semangat yang selaras dengan hikmah hijrah Rasulullah. Hijrah mengajarkan pentingnya perencanaan yang matang, keberanian menghadapi perubahan, penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, serta kebijaksanaan dalam menyikapi perkembangan zaman.

Di era digital yang penuh dinamika dan keterbukaan, semangat hijrah perlu dimaknai sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki diri dan kehidupan. Semangat tersebut diwujudkan melalui perencanaan yang matang, penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dan hak-hak guru, keteguhan dalam memegang prinsip di tengah berbagai perbedaan, upaya mewujudkan kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera, peningkatan kualitas berpikir dan profesionalisme, penguatan akhlak, serta pemberian kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kepada para penggagas kebijakan, anggota DPR RI, serta anggota Badan Legislasi DPR RI yang terhormat, kami meyakini bahwa komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan guru tetap menjadi tujuan bersama. Oleh karena itu, besar harapan agar RUU Sisdiknas benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Nilai-nilai Hijrah dalam Kebijakan Publik

Dengan demikian, nilai-nilai hijrah tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Islam yang dikenang setiap pergantian tahun Hijriah, tetapi juga menjadi inspirasi dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.

Sebagaimana hijrah Rasulullah membawa perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, setiap perubahan regulasi pendidikan pun hendaknya menghadirkan kemajuan yang nyata bagi guru, peserta didik, dan masa depan bangsa Indonesia.