banner 728x250

Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

banner 120x600

Nasib Aipda (Nonaktif) Robig Zaenudin

Nasib Aipda (nonaktif) Robig Zaenudin, polisi yang menembak siswa SMK hingga tewas, kembali menjadi sorotan setelah terungkap fakta baru. Terdakwa tersebut ditemukan positif narkoba selama menjalani masa tahanan di Lapas Semarang. Akibatnya, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.

Fakta terbaru lainnya menyebutkan bahwa Robig telah dipecat dari kepolisian. Selain itu, ia juga divonis 15 tahun penjara dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan ini sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026. Sebelumnya, Robig sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melakukan inspeksi di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026. Saat itu, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil. Ia tidak konsentrasi dan tidak seperti orang yang wajar, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kecurigaan tersebut berlanjut dengan penggeledahan barang dan tes urine. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba. Temuan ini kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga akhirnya memutuskan untuk memindahkannya ke Lapas Nusakambangan.

Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut. Apakah sebagai pengedar atau pengguna, masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan.

Penemuan Narkoba dan Pengusutan Lebih Lanjut

Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyebut temuan itu seolah menjawab kecurigaannya sejak awal. Ia mengatakan bahwa sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal dan pasti ada kaitan dengan narkoba.

Zainal juga menilai tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar. Ia mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba,” ungkap dia. Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menanggapi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Zainal mendorong agar aparat kepolisian tidak berhenti pada temuan permukaan, tetapi mengusut kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk membuka kembali fakta-fakta awal saat kasus penembakan pertama kali ditangani.

Fakta di Persidangan

Sebelumnya, dakwaan yang dibacakan JPU menyebut Robig didakwa telah melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati. Kejadian itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polrestabes itu keluar dari kantornya hendak pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan pukul 22.35, Sabtu (23/11/2024).

Terdakwa mengendarai sepeda motornya Yamaha Nmax warna biru H 3298JG melewati daerah Gajahmungkur, Menoreh, Sampangan, jembatan besi Dewi Sartika, Unnes Sekaran, hingga daerah Kalipancur. Pada hari Minggu (24/11/2024) dini hari pukul 00.19, Robig di depan minimarket di jalan Candi Penataran melihat arah berlawanan tiga bocah membawa clurit berboncengan menggunakan sepeda motor vario warna putih melaju kencang ke arah Kalipancur.

Ketiga bocah itu yakni Satria Danu Arifudin selaku pengendara vario warna putih bersama dua temannya, Michael Pesach Rukmana dan Evan Dody Febriano dikejar tiga sepeda motor berboncengan tiga dengan membawa senjata tajam yang merupakan rombongan dari korban Gamma.

Secara rinci tiga sepeda motor itu yang mengejar Vario merah dikendarai Muhamad Guntur Satrio Wibowo memboncengkan korban Gamma Rizkynata Oktafandy, dan Dany Prakoso duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 1,5 meter.

Vario hitam dikendarai Akhir Nugroho, dan memboncengkan Rafi Dwi Khairulllah. Kendaraan ketiga Vario Hitam Silver yang dikendarai Adam Putra Hasana memboncengkan Muhamad Satria Kharis Azqi.

Bahkan, pada perkara itu terdakwa kelahiran 31 Agustus 1986 empat kali menembakan pistol revolvernya arah dekat ke tiga rombongan korban. Secara rinci tembakan pertama berjarak 8,30 meter, terdakwa berteriak meminta berhenti dan menembakan pistolnya ke arah Muhamad Guntur Satrio Wibowo, korban Gamma Rizkynata Oktafandy, dan Dany Prakoso menggunakan sepeda motor vario merah.

Kemudian jarak 1,40 meter, Robig kembali meluncukan tembakan kedua ke arah ketiga bocah itu sehingga mengenai kaki kanan Guntur Satrio Wibowo, dan mengenai panggul kanan korban Gamma. Proyektil bersarang di tubuh korban.

Ketiga terdakwa juga masih meluncurkan tembakan ke arah ban vario hitam yang dikendarai Akhir Nugroho bersama Rafi Dwi Khairulllah berjarak 3,30 meter. Tembakan keempat terdakwa terjatuh saat mendekati sepeda motor Vario hitam silver dikendarai Adam Putra bersama Muhamad Satria Kharis Azqi. Tembakan itu mengenai dada kiri Adam Putra hingga tembus mengenai tangan kiri Muhamad Satria Kharis Azqi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Gamma dinyatakan meninggal dunia pukul 01.56. Hasil Visum Et Repertum menyatakan didapat kekerasan akibat benda tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak bawah. Didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk yang menembus rongga panggul.

“Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” tuturnya. Penyebab kematian Gamma akibat tembakan diperkuat dari hasil ekshumasi korban di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen pada 29 November 2024.

“Hasil pemeriksaan didapatkan tanda mati lemas, pembusukan, dan pendarahan pada rongga panggul,” imbuhnya. Terdakwa dijerat pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, kesatu pasal 338 KUHP. Dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.

Atas Dakwaan itu Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.