Pembunuhan Guru SD di OKU Selatan, Pelaku Diduga Tidak Berhasil Mencuri
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) bernama Sri Khodijah (47 tahun) meninggal dunia setelah ditikam oleh YS (16 tahun), seorang siswi kelas 1 SMP. Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berada di perumahan SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Dusun I Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada hari Selasa (9/6/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat kejadian, korban baru saja pulang ke rumahnya dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Menurut informasi sementara, pelaku diduga ingin melakukan pencurian di rumah korban. Namun aksinya diketahui langsung oleh korban, sehingga memicu reaksi panik dari pelaku.
Dalam kondisi kacau, pelaku di duga mengambil sebilah pisau yang ada di dalam rumah dan langsung menusukkan senjata tersebut ke arah korban. Akibat serangan itu, Sri Khodijah mengalami luka tusuk parah di bagian perut. Meski dalam keadaan terluka, korban masih sempat keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar lingkungan sekolah.
Warga segera memberikan bantuan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisi luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang. Sayangnya, setelah menjalani perawatan selama dua hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Penyelidikan Terus Dilakukan
Kapolsek Buay Pemaca, Ipda Redi Saputra menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku. “Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini anggota masih melakukan pencarian dan pelacakan keberadaan yang bersangkutan. Rumah orang tuanya juga sudah kami datangi untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Ipda Redi Saputra, Minggu (14/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku belum sempat membawa barang apa pun dari rumah korban. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pencurian tersebut belum sempat selesai dilakukan. Saat ini, Polsek Buay Pemaca bersama Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan satuan terkait untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Proses Hukum dan Pencarian Pelaku
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/10/VI/2026/SPK/SEK BUAY PEMACA/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Juni 2026. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada seorang pelajar SMP di Buay Pemaca. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pencarian, namun pelaku bersama kedua orang tuanya sudah tidak berada di lokasi.
“Rumah pelaku sudah kami datangi, namun yang bersangkutan dan orangtuanya sudah tidak ada. Saat ini kami terus melakukan pengejaran,” ujar Redi.
Polisi memastikan proses pencarian masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus yang berawal dari dugaan tindak pidana pencurian dan berujung pada meninggalnya seorang guru tersebut.






