Batam – Puluhan pedagang kaki lima yang menjadi korban pembongkaran lapak di kawasan Tanjung Uncang kembali menyuarakan aspirasi mereka. Kali ini, rombongan mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kota Batam pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB untuk menyampaikan laporan resmi sekaligus menyampaikan tuntutan tegas.
Rombongan dipimpin langsung oleh Andi Jaya, Koordinator Pedagang sekaligus Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, dan turut didampingi kuasa hukum mereka, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA., untuk memastikan setiap proses dan penyampaian keluhan berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Daerah yang diwakili Dian, para pedagang melaporkan dugaan tindakan penertiban yang dinilai tidak sesuai prosedur maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), serta diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Mereka secara terbuka menyampaikan permintaan agar Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, beserta pejabat bernama Jondri segera dicopot dari jabatannya. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas tindakan yang telah merusak mata pencaharian mereka.
Kuasa hukum, Marihot Sidauruk, turut memberikan penegasan terkait dasar hukum laporan yang diajukan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat telah menyimpang dari aturan yang berlaku dan merugikan hak-hak warga.
“Berdasarkan bukti dan data yang kami miliki, jelas sekali terjadi pelanggaran prosedur. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada tenggang waktu untuk pemindahan barang, dan tindakan ini justru dilakukan hanya berdasarkan permintaan pihak swasta. Ini jelas melanggar peraturan daerah maupun perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Marihot.
Ia menambahkan, penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
“Kami mendukung penertiban yang tertib dan berkeadilan, tapi bukan dengan cara seenaknya. Jika pejabat bertindak melebihi kewenangan, maka konsekuensi hukum maupun administratif harus dijalankan. Oleh karena itu, permintaan pencopotan jabatan itu adalah langkah yang tepat dan beralasan,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya pertanggungjawaban nyata dan ganti rugi atas seluruh kerusakan serta kerugian materiil yang dialami akibat pembongkaran 15 unit lapak usaha yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Suara emosi terlihat jelas saat Erna Siboro, salah satu korban, menceritakan apa yang menimpa usahanya yang telah dirintis selama belasan tahun.
“Aku tidak terima lapakku dihancurkan begitu saja. Aku minta pertanggungjawaban dan ganti rugi. Sudah 15 tahun aku berjualan, hancur sekejap warungku. Capek aku kumpul uang sedikit demi sedikit untuk bangun dan lengkapi usahaku, hilang begitu saja,” ucapnya dengan nada terbata-bata menahan tangis.
Hal senada disampaikan Hutauruk, yang juga merasakan dampak langsung dari tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa para pedagang hanyalah warga biasa yang berusaha mencari nafkah, bukan membuat keributan.
“Kami ini cari makan, bukan bikin masalah. Jangan seenaknya perlakukan kami seperti ini seolah-olah kami penjahat. Kami cuma minta keadilan dan tanggung jawab atas apa yang sudah terjadi,” tegasnya.
Andi Jaya menambahkan, kehadiran mereka ke Inspektorat adalah langkah lanjutan untuk memastikan setiap proses ditelusuri secara adil. Dengan pendampingan hukum yang ada, pihaknya berharap lembaga pengawasan ini dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
“Kami datang dengan bukti dan pendampingan hukum yang lengkap. Kami cuma minta kejelasan. Kalau memang ada kesalahan atau penyimpangan prosedur, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai dalam setiap kebijakan atau tindakan, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan,” tandas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang.
(Tim Red)
















