banner 728x250
Batam  

Warung Dihancurkan, Hukum Dipertanyakan: Pedagang Seret PT Sigma dan Satpol PP ke Panggung Publik

banner 120x600

Batam, Minggu 03 mei 2026  – Peristiwa penghancuran sejumlah warung milik pedagang yang berdagang di depan kawasan PT Wasco, Tanjung Uncang, pada Senin, 27 April 2026, memicu gelombang protes sekaligus membuka tabir persoalan mendasar terkait legalitas dan prosedur penertiban wilayah di Kota Batam. Para pedagang yang kehilangan sumber penghidupan menilai tindakan yang dilakukan bukanlah proses penataan, melainkan bentuk perusakan yang merampas hak mata pencaharian mereka.

Dipimpin oleh Koordinator Pedagang Andi dan didampingi perwakilan Arjono, para korban secara terbuka membawa persoalan ini ke ruang publik, sekaligus menyeret nama PT Sigma Aurora Properti dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan utama.

“Warung kami dihancurkan rata dengan tanah, semua peralatan dan barang dagangan rusak parah. Ini jelas bukan penataan, tapi tindakan yang mematikan usaha kami dan menyengsarakan keluarga,” tegas Andi dengan nada emosional.

Kerugian Menumpuk, PT Sigma Diminta Bertanggung Jawab

Arjono menegaskan bahwa jika aksi penertiban tersebut dilakukan atas dasar kepentingan atau permintaan perusahaan, maka pihak terkait tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab.

“Kalau ini dilakukan demi kepentingan perusahaan, maka mereka wajib mengganti seluruh kerugian yang kami derita. Jangan hanya mengambil keuntungan dan kenyamanan, tapi saat rakyat dirugikan justru lepas tangan begitu saja,” ujarnya.

Direktur PT Sigma Aurora Properti, Darwis Siagian, pun menjadi sorotan dan diminta untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan pihaknya dalam peristiwa tersebut.

Datangi BP Batam, Wawako Pertanyakan Langsung

Sehari pasca-kejadian, tepatnya Rabu, 29 April 2026, para pedagang mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menyampaikan aspirasi dan mencari kejelasan. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Dalam pertemuan yang berlangsung tegang itu, Li Claudia secara langsung menantang dasar hukum di balik tindakan yang diambil. Ia mempertanyakan langsung kepada Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, yang juga hadir dalam rapat tersebut.

“Apa dasar hukum Satpol PP dan pihak perusahaan sampai berani merusak warung-warung yang ada di depan pintu masuk PT Wasco itu?” tanya Li Claudia dengan tegas.

Menanggapi hal itu, Imam Tohari menyatakan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan surat permintaan yang diajukan oleh pihak perusahaan. Namun jawaban tersebut justru memicu respons keras dari Wawako.

“Seharusnya Bapak laporkan dan sampaikan kepada saya. Saya sama sekali tidak mengetahui ada rencana penertiban di lokasi tersebut. Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, masyarakat bisa mengira tindakan itu adalah perintah saya, padahal saya tidak pernah tahu-menahu soal ini,” bantah Li Claudia.

Ia juga mempertanyakan posisi lahan tersebut, apakah benar masuk dalam kawasan Ruang Milik Jalan (ROW) atau bukan.

“Kalau itu memang berada di area ROW, saya pasti mengetahuinya. Setiap tindakan di kawasan itu harus ada surat perintah resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota atau saya selaku wakil. Apakah prosedur itu sudah dijalankan dengan benar?” lanjutnya.

Li Claudia menegaskan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah harus berlandaskan peraturan yang berlaku, tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi mengedepankan kepentingan tertentu di atas hak masyarakat.

Solusi Dijanjikan: Penataan, Bukan Penggusuran

Di akhir pertemuan, Li Claudia memberikan kepastian bahwa persoalan ini akan ditangani secara serius. Ia berjanji akan turun langsung meninjau lokasi keesokan harinya untuk melihat kondisi nyata di lapangan.

“Kalau memang terbukti berada di kawasan ROW, maka akan kami tata sedemikian rupa agar mereka tetap bisa berjualan sementara waktu sebelum nantinya dilakukan relokasi yang lebih layak. Namun jika ternyata di atas lahan perusahaan, maka akan kami fasilitasi komunikasi agar ditemukan titik temu terbaik,” jelasnya.

Turun ke Lapangan, Keputusan Langsung Diumumkan

Tepat pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Li Claudia beserta rombongan resmi tiba di lokasi penertiban. Turut hadir dalam peninjauan tersebut Deputi BP Batam Arlas, Kepala Satpol PP Imam Tohari, hingga Direktur PT Sigma Aurora Properti, Darwis Siagian.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mendengar penjelasan dari berbagai pihak, keputusan akhirnya diumumkan secara terbuka di hadapan para pedagang yang sudah menunggu dengan penuh harap.

“Sementara ini Bapak-Ibu boleh kembali berjualan di lokasi ini. Syaratnya satu saja: jaga selalu kebersihan lingkungan, jangan sampai sampah berserakan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Li Claudia.

Sorak Kemenangan Pecah

Keputusan tersebut seketika mengubah suasana yang sebelumnya dipenuhi kesedihan dan kemarahan menjadi euforia kebahagiaan. Sorakan dukungan dan rasa syukur pun meledak dari kerumunan pedagang.

“Hidup Bu Lii… Hiduuup Bu Liiii… Terima kasih Bu Wawako!” teriak mereka serentak disertai tepuk tangan yang meriah.

Momen tersebut menjadi bukti bahwa jalur komunikasi dan pendekatan yang manusiawi mampu menjadi jalan keluar terbaik dari konflik yang semula terlihat buntu.

Namun, Persoalan Hukum Belum Usai

Meski telah mendapatkan izin untuk kembali beraktivitas, para pedagang menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai sepenuhnya. Persoalan hukum terkait tindakan penghancuran yang telah terjadi sebelumnya masih menjadi catatan penting.

Secara hukum, aksi merusak barang milik orang lain berpotensi melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pelaku dapat dikenai ancaman hukuman penjara.

“Kami boleh berjualan lagi itu kabar gembira, tapi kerugian yang sudah kami alami tidak bisa hilang begitu saja. Kami tetap menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bersalah,” ujar salah seorang pedagang.

Dari Konflik Menuju Harapan

Peristiwa ini menjadi cermin nyata bahwa penataan kota tidak boleh hanya berfokus pada aspek fisik dan kepentingan pembangunan semata, namun juga wajib mengedepankan nilai kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Dari warung yang dihancurkan, lahir keberanian untuk bersuara. Dari tekanan yang diterima, muncul perhatian dan solusi. Dan dari konflik yang memanas, kini mulai terbuka jalan menuju titik terang.

Namun satu pertanyaan penting masih menggantung dan menunggu jawaban pasti: Siapa yang akhirnya akan bertanggung jawab atas kerugian materiil dan psikologis yang telah diderita oleh para pedagang?

(Tim Red)