banner 728x250
Batam  

Respon Cepat Polresta Barelang Tangani Kecelakaan Tunggal di Jalan Laksamana Bintan Korban Meninggal Dunia, Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur

banner 120x600

BATAM – Kepolisian Resor Kota Barelang menunjukkan kinerja responsif melalui tindakan cepat yang dilakukan oleh personel Piket Patroli Satuan Samapta dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas jenis tunggal. Insiden yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di depan dealer Mitsubishi, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026 pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kecelakaan menimpa seorang pengendara sepeda motor bernama Afrianto yang mengendarai Honda Supra. Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tidak lama setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas piket patroli yang sedang bertugas langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kehadiran petugas dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi, sekaligus melakukan langkah-langkah penanganan awal guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga segera berkoordinasi dengan pihak Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Barelang untuk melanjutkan proses penanganan sesuai standar operasional prosedur. Koordinasi ini meliputi pelaksanaan olah TKP, identitas korban, hingga proses penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap peristiwa.

Kapolresta Barelang melalui keterangan Humas menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada dini hari. Kondisi jalan yang relatif sepi berpotensi memicu pengendara melaju di atas batas kecepatan yang diizinkan, sementara faktor kelelahan juga sering menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.

“Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan memahami batas kemampuan diri adalah kunci utama keselamatan. Kami mengingatkan agar selalu memprioritaskan keselamatan daripada kecepatan,” tegas pihak kepolisian.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menemukan kejadian darurat di jalan maupun lingkungan tempat tinggal, dapat langsung menghubungi call center layanan kepolisian di nomor 110. Layanan ini tersedia bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam setiap hari, dengan jaminan respon cepat dari petugas yang bertugas

(Tim Red)