BATAM | BahteraMediaNusantara – Aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Batam terhadap puluhan warung pedagang kaki lima di depan kawasan PT Wasco, Tanjung Uncang, pada 27 April 2026 memicu kecaman luas. Tindakan tersebut dinilai berlangsung tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya dan sama sekali mengabaikan aspek kemanusiaan.
Sebanyak 17 pelaku usaha rumah makan menjadi korban langsung. Dalam waktu singkat, mereka kehilangan tempat usaha sekaligus menanggung kerugian materiil yang mencapai jutaan rupiah.
Menurut keterangan yang disampaikan, penertiban dilakukan tanpa melalui tahapan yang berlaku. Tidak ada surat peringatan, tidak ada teguran, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Petugas datang langsung ke lokasi dan membongkar bangunan-bangunan warung yang saat itu masih beroperasi.
Andi, Ketua Asosiasi Pedagang sekaligus Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, mengecam keras cara pelaksanaan tersebut. “Tidak ada pendekatan persuasif, tidak ada informasi apa pun. Langsung saja dihancurkan. Ini bukan penertiban, ini tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Situasi menjadi semakin menyakitkan karena pembongkaran justru dilaksanakan di jam sibuk, tepatnya menjelang waktu makan siang ketika para pedagang tengah melayani pembeli yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan di sekitar kawasan.
“Semua masakan yang sudah disiapkan dan siap dijual berantakan dan berserakan di tanah. Tidak ada rasa empati sedikit pun yang kami rasakan,” tambah Andi.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi tersebut berjalan atas perintah oknum pejabat di lapangan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait standar operasional yang diterapkan dan rantai komando yang berjalan di lingkungan Satpol PP.
Setelah digusur, para pedagang tidak memiliki pilihan lain selain tetap berjuang mencari nafkah dengan cara apa pun. Kini mereka beroperasi secara darurat, hanya mengandalkan terpal dan peralatan seadanya di pinggir jalan.
“Kami hanya ingin bertahan hidup dan memberi makan keluarga. Karena tidak ada solusi yang diberikan, ya kami bentang saja apa adanya,” ujar salah satu korban dengan nada pasrah.
Merasa hak-haknya dilanggar dan diperlakukan tidak adil, para pedagang akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan. Mereka mengajukan pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah Kota Batam dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tiga poin utama: dugaan pelanggaran prosedur penertiban, rincian kerugian yang telah diderita, serta permintaan perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi integritas Pemerintah Kota Batam. Masyarakat menunggu jawaban: apakah akan ada evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, ataukah persoalan ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan apa pun?
Bagi para pedagang, ini bukan sekadar soal kehilangan tempat berjualan. Ini adalah soal hak asasi untuk hidup dan diperlakukan dengan martabat sebagai manusia.
( Tim Red )















