banner 728x250
Batam  

Proyek ‘Siluman’ di Muka Kuning: Tanpa Plang, Abaikan K3, Sudah Telan Korban

banner 120x600

Sorotan tajam ke BP Batam, Dishub, dan Disnaker: Di mana pengawasan?

Selasa, 28 April 2026

BATAM | BahteraMediaNusantara – Aktivitas penggalian tanah yang berlangsung sepanjang jalur strategis di kawasan Muka Kuning, mulai dari pintu masuk 1 Kawasan Industri Batamindo hingga area Rusun Muka Kuning, kini memicu kemarahan sekaligus kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Proyek yang beroperasi tepat di jalur lalu lintas padat ini berjalan seolah tanpa pemilik, tanpa aturan, dan tanpa pengawasan—meski nyawa rakyat menjadi taruhan setiap harinya.

Di lokasi, pemandangan yang terlihat sangat kontras: alat berat mondar-mandir, truk pengangkut tanah hilir mudik, dan lubang galian sedalam meteran menganga terbuka di sisi jalan. Namun ada satu hal yang sama sekali tidak ada: papan informasi atau plang proyek. Tidak tertulis nama pekerjaan, identitas kontraktor, sumber dana, jangka waktu pengerjaan, hingga nama instansi penanggung jawab. Yang ada hanya tulisan imbauan sederhana untuk mengurangi kecepatan, yang sama sekali tidak menjelaskan apa sebenarnya yang sedang dibangun di sana.

Padahal, kewajiban memasang plang proyek dan memberikan informasi terbuka kepada publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa adanya identitas tersebut, wajar jika publik kemudian menyebutnya sebagai proyek ‘siluman’—ada, berjalan, tapi tak berwajah dan tak bertuan.

BP Batam disorot: Ada izin atau tidak?

Sebagai otorita yang memiliki wewenang penuh mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di kawasan industri Batam, pandangan masyarakat langsung tertuju kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Publik mempertanyakan, apakah pekerjaan ini benar-benar memiliki izin resmi, atau justru luput dari pengawasan yang seharusnya ketat.

“Kalau ini berada di wilayah pengelolaan BP Batam, mustahil mereka tidak tahu ada aktivitas sebesar ini. Kalau tahu, kenapa dibiarkan berjalan tanpa identitas dan tanpa aturan? Kalau tidak tahu, berarti ada yang sangat salah dalam sistem pengawasannya. Jangan-jangan ada permainan di balik layar?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka ini adalah pelanggaran berat. Namun jika memang sudah diizinkan, muncul pertanyaan lebih besar: mengapa syarat-syarat administrasi dan standar pelaksanaan diabaikan begitu saja?

Dishub dipertanyakan: Kenapa jalan dibiarkan berbahaya?

Dinas Perhubungan Kota Batam juga tidak lepas dari sorotan tajam. Mengingat aktivitas galian ini berlangsung langsung di pinggir jalan umum yang menjadi urat nadi pergerakan transportasi, seharusnya ada pengaturan lalu lintas yang jelas, rambu peringatan, petugas pengatur arus, hingga pembatas jalur yang aman.

Namun faktanya, semua itu nihil. Pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat dipaksa bermanuver menghindari lubang dan tumpukan material tanpa ada petunjuk apapun. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama saat malam hari di mana minimnya pencahayaan membuat lubang-lubang tersebut nyaris tak terlihat.

“Ini bukan soal gangguan saja, tapi soal keselamatan. Kalau Dishub mengizinkan, mana aturannya? Kalau tidak mengizinkan, kenapa tidak ditertibkan? Jangan sampai instansi yang seharusnya melindungi pengguna jalan justru membiarkan bahaya ada di depan mata,” kritik pengamat transportasi.

Disnaker diduga bungkam, K3 diinjak-injak

Yang paling memprihatinkan adalah aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Standar yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap pekerjaan, terutama yang berisiko tinggi, di sini seolah dijadikan angin lalu. Lubang galian dalam dibiarkan terbuka tanpa pagar pengaman yang memadai, tidak ada rambu bahaya, tidak ada lampu peringatan, dan tidak ada petugas yang berjaga.

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha atau penanggung jawab pekerjaan menjamin lingkungan kerja yang aman bagi pekerja maupun masyarakat di sekitarnya.

Di sini kembali muncul pertanyaan besar: di mana peran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sebagai pengawas utama penerapan K3? Apakah tidak ada pemeriksaan lapangan, atau justru pembiaran terjadi?

Korban sudah jatuh, siapa yang bertanggung jawab?

Kelalaian ini sudah bukan lagi sekadar tudingan atau dugaan. Dampak nyatanya sudah terasa. Seorang karyawan swasta berinisial ARH dilaporkan terjatuh masuk ke dalam lubang galian di dekat lokasi rumah makan terkenal di kawasan tersebut. Ia mengalami cedera yang cukup parah dan harus menjalani perawatan medis intensif hingga saat ini.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Proyek tanpa identitas, tanpa izin yang jelas, dan tanpa keselamatan, telah membuktikan diri sebagai ancaman nyata bagi nyawa manusia.

Desakan keras: Hentikan sekarang, usut sampai tuntas

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, masyarakat menyatukan suara untuk mendesak langkah tegas dan segera. Ada tiga poin utama yang dituntut: pertama, segera hentikan seluruh aktivitas pekerjaan sampai kejelasan hukum dan administrasi diperoleh. Kedua, buka secara transparan siapa pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, serta dasar hukum pelaksanaannya. Ketiga, lakukan audit menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, dan tindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak. Negara tidak boleh kalah dengan proyek tak bertuan. Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan harus teratur, aman, dan jelas siapa yang mempertanggungjawabkannya,” tegas perwakilan warga.

BahteraMediaNusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada BP Batam, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kami akan terus mengawal sampai ada jawaban yang memuaskan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Tim Red)