banner 728x250
Batam  

Perda PSU Perumahan Disahkan: Pastikan Fasilitas Umum Terbangun & Dikelola Baik

banner 120x600

Batam, 24 Juni 2026 – Penataan lingkungan hunian di Kota Batam kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Pengembang perumahan diwajibkan menyediakan dan membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan.

Fasilitas yang wajib dibangun meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, serta sistem sanitasi yang memadai. Selain itu, disediakan pula tempat penampungan sementara sampah dan ruang terbuka hijau.

Sarana sosial hingga berbagai utilitas pendukung lainnya juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. Semua ini bertujuan menjamin kualitas lingkungan tempat tinggal warga.

Anggota DPRD Kota Batam, Amsakar, menyoroti karakteristik khusus wilayah ini. Kota Batam memiliki kewenangan pertanahan yang dikelola bersama dengan Badan Pengusahaan atau BP Batam.

Kondisi ini membuat kerja sama antar‑lembaga menjadi kunci utama. Sinergi erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sangat dibutuhkan agar aturan ini berjalan efektif.

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemkot Batam dan BP Batam,” ujar Amsakar. Pengaturan ini mencakup tahapan penting dalam pengelolaan wilayah.

Secara rinci, aturan mengatur proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU. Hal ini khusus berlaku bagi fasilitas yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pihak berwenang.

Adanya aturan ini diharapkan mengakhiri persoalan fasilitas yang terbengkalai atau tidak jelas status pengelolaannya. Semua alur kerja menjadi lebih terarah dan transparan.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam menargetkan perubahan positif. Proses penyerahan dan pengelolaan PSU diharapkan berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga menjadi jaminan kepastian hukum. Perlindungan diberikan kepada tiga pihak utama: masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.

Masyarakat menjadi pihak yang paling diuntungkan. Lingkungan hunian yang berkualitas, sehat, dan nyaman dapat terwujud secara merata di seluruh wilayah kota.

Bagi pengembang, aturan ini menjadi panduan yang jelas. Standar pembangunan menjadi sama, sehingga menghindari kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.

Bagi pemerintah, peran pengawasan dan pengelolaan menjadi lebih mudah dan terukur. Hal ini sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Batam yang semakin maju.

Proses panjang pembahasan berakhir dalam rapat paripurna yang khidmat. Acara ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.

Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama. Penyelenggaraan perumahan di Batam diarahkan menjadi lebih baik, tertib, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat luas.

( Tim Red )