banner 728x250
Batam  

Ibu Angkat Diamankan: Anak 9 Tahun Luka Berat, Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan

banner 120x600

Batam, 21 Juni 2026 – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung luka berat. Seorang perempuan berinisial V.J.H. (38), yang merupakan ibu angkat korban, resmi diamankan. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Sagulung dan diserahkan sepenuhnya ke penanganan tim penyidik setempat.

Penanganan berjalan setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Batu Aji. Proses penyelidikan dipimpin langsung Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., dibantu Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris beserta jajaran personel.

Kejadian bermula Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut. Korban adalah anak perempuan berinisial R.A.L. (9), yang mengalami luka serius di wajah hingga mata kanan bengkak menutup. Laporan baru masuk ke kepolisian tujuh hari kemudian, tepat 20 Juni 2026.

Kronologi terungkap saat ayah kandung korban, R.L., melihat kondisi anaknya lebam parah di tempat tinggal baru di Perumahan Gesya Green Park Marina, Batu Aji, Jumat 19 Juni sore. Saat ditanya, pelaku mengaku korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.

Ayah korban curiga, apalagi pelaku mengaku belum membawa korban berobat karena alasan biaya. Ia kemudian membagikan foto dan video kondisi anaknya ke grup pengemudi ojek online “Komando Batam”.

Rekan‑rekan yang melihat langsung bergegas ke lokasi. Dugaan kian kuat, lalu mereka berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji. Petugas segera datang, mengamankan kedua orang dewasa tersebut, sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Batam.

Di kantor polisi, keterangan pelaku berubah. V.J.H. akhirnya mengakui telah memukul korban di lokasi awal kejadian. Motifnya murni karena emosi dan rasa kesal saat itu.

Mengingat lokasi kejadian masuk wilayah Sagulung, pelaku dan ayah korban diserahkan ke sana Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB. Tim penyidik segera melakukan gelar perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Sejumlah barang bukti teramankan: surat keterangan medis Visum Et Repertum, foto‑video rekaman luka korban, serta dua benda yang diduga dipakai menganiaya, yaitu tangkai sapu dan gantungan baju (hanger).

Kapolsek Sagulung menegaskan sikap tegas. “Kami tidak mentolerir kekerasan pada anak. Penanganan berjalan profesional, korban kami lindungi sepenuhnya,” ujar Iptu Husnul Afkar.

Saat ini tersangka sudah dalam pengamanan. Penyidikan terus berlanjut hingga berkas lengkap diserahkan ke Kejaksaan.

Secara hukum, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah kejahatan berat yang tidak bisa dibiarkan.

Pihak kepolisian pun mengimbau kewaspadaan warga. Jika menemukan tanda kekerasan atau hal mencurigakan, segera lapor lewat layanan 110 yang aktif 24 jam bebas pulsa.

( SR )