banner 728x250
Batam  

Diduga Ada Cut and Fill Skala Besar di Tanjung Saong, Hanya 1 Km dari Pelabuhan Punggur; Publik Minta BP Batam dan Instansi Terkait Buka Semua Dokumen

banner 120x600

Batam – Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah atau cut and fill dalam skala besar kembali menyita perhatian, kali ini terjadi di kawasan pesisir Tanjung Saong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Yang menimbulkan kekhawatiran serius, lokasi kegiatan itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer saja dari Pelabuhan Punggur — salah satu gerbang utama transportasi laut dan jalur pelayaran yang sangat strategis di Batam.

Pantauan langsung awak media pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 11.52 WIB memperlihatkan perubahan wajah alam yang sangat nyata. Hamparan tanah timbun berwarna kemerahan terhampar luas di sepanjang bibir pantai, seolah membentuk daratan baru yang sebelumnya tidak ada. Di tengah lokasi, tampak sejumlah alat berat yang masih sibuk bergerak, dikelilingi struktur derek atau crane yang menjulang tinggi — tanda bahwa pembangunan yang sedang berjalan itu bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan proyek berskala besar yang berlangsung intensif.

Kondisi ini langsung memicu rentetan pertanyaan mendasar dari masyarakat. Bagaimana kelengkapan izinnya? Apakah sudah ada analisis dampak lingkungan? Apakah lokasi ini memang diperuntukkan untuk pembangunan sesuai rencana tata ruang? Dan yang paling penting: apakah kegiatan ini tidak akan mengganggu kelancaran serta keamanan pelayaran di sekitar Pelabuhan Punggur yang setiap harinya dilalui ribuan kapal dan penumpang?

Mengingat posisinya yang sangat vital, setiap kegiatan reklamasi maupun pematangan lahan di kawasan pesisir semestinya harus melalui proses yang sangat ketat dan terbuka, mulai dari kesesuaian rencana induk kota, persetujuan lingkungan, hingga izin keselamatan pelayaran yang dikeluarkan instansi berwenang.

Andi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Bahtera Kepulauan Riau, tak segan menyuarakan kekhawatiran sekaligus mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Ia menilai lokasi yang berdekatan langsung dengan pelabuhan utama tidak boleh diperlakukan sembarangan.

“Ini bukan tempat sembarangan! Hanya satu kilometer dari Pelabuhan Punggur, gerbang kehidupan ekonomi Batam. Bagaimana mungkin ada aktivitas sebesar ini berjalan terus tanpa ada penjelasan yang jelas? Masyarakat berhak tahu: izinnya ada tidak? Lengkap tidak? Dampaknya apa saja? Jangan sampai nanti jalur kapal menyempit, lingkungan rusak, lalu baru dicari kambing hitamnya,” tegas Andi dengan nada firm.

Ia pun secara spesifik meminta BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, KSOP, serta instansi pengawas lainnya untuk segera turun ke lapangan, memeriksa hingga ke akar, lalu membuka semuanya kepada publik.

“Kami tidak anti pembangunan, sama sekali tidak. Justru kami sangat mendukung kemajuan Batam. Tapi ingat: pembangunan yang benar itu yang berjalan di atas hukum, bukan di atas kebisaan. Kalau dokumennya lengkap, bagus! Pamerkan saja, tunjukkan, biar semua orang yakin. Tapi kalau ternyata ada yang tidak beres, ada yang dipaksakan, atau ada aturan yang dilanggar, maka hukum harus bekerja setajam silet. Jangan ada lagi kesan bahwa yang punya modal besar bisa berbuat apa saja tanpa diawasi,” serunya berapi-api.

Senada dengan itu, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA, Advokat dan praktisi hukum terkemuka di Batam, menegaskan posisinya dengan tegas dan tegas bahwa kepentingan umum serta kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis apa pun.

“Di mata hukum, tidak ada proyek istimewa, tidak ada pengusaha kebal, dan tidak ada lokasi yang bebas dari aturan. Aktivitas di Tanjung Saong ini bukan sekadar urusan menggali dan menimbun tanah. Ini soal keselamatan ribuan orang yang berlayar, soal kelestarian laut yang menjadi tumpuan hidup warga, dan soal bagaimana wajah Batam akan terlihat 20 atau 30 tahun mendatang,” ungkap Marihot.

Ia mengingatkan bahwa prinsip tata kelola yang baik mewajibkan setiap langkah pembangunan berdampak besar untuk dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat, katanya, tidak boleh terus menjadi penonton yang pasif dan hanya menerima apa yang terjadi di depan mata.

“Kita tidak boleh membiarkan persepsi tumbuh di tengah masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Itu sangat berbahaya bagi masa depan kota ini. Jika semuanya sudah memenuhi syarat, buktikanlah! Sampaikan kepada publik apa tujuannya, bagaimana cara pelaksanaannya, dan apa jaminan perlindungan lingkungannya. Tapi jika ternyata ditemukan adanya pelanggaran, jika ada izin yang dipaksakan atau bahkan tidak ada sama sekali, maka tegakkanlah hukum itu seadil-adilnya — tanpa pandang siapa pemiliknya, seberapa besar modalnya, atau seberapa kuat jaringannya,” tandasnya.

Ia menambahkan, negara dalam hal ini harus tampil sebagai pelindung utama, bukan penonton pasif.

“Negara tidak boleh, tidak boleh sekalipun, kalah oleh kepentingan apa pun. Karena yang dipertaruhkan di sini bukanlah keuntungan sesaat, melainkan keberlangsungan hidup seluruh warga Batam. Investasi yang sehat itu datang dan tinggal lama hanya di tempat yang hukumnya jelas, aturannya tegas, dan pemerintahannya bersih. Kalau celah mulai terbuka, maka yang datang nanti justru investasi yang culas dan merugikan,” tambah Marihot.

Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan-pertanyaan krusial itu belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Awak media terus berupaya mendatangi pihak pelaksana proyek serta instansi yang berwenang untuk meminta penjelasan resmi, namun hingga kini belum ada keterangan rinci yang dapat disampaikan ke publik.

Masyarakat pun kini menunggu. Mereka berharap persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin namun tegas, dibuka sejelas-jelasnya, dan ditangani secara tuntas. Karena hanya dengan cara itulah, pembangunan di Batam dapat terus melaju kencang tanpa harus kehilangan arah, tanpa mengorbankan lingkungan, dan tetap berlandaskan pada keadilan serta kepastian hukum yang sejati.

( Tim Red )