Batam,07 Juni 2026 – Polemik aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan cut and fill di kawasan milik PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, tak lagi sekadar soal urusan tanah dan pembangunan semata. Persoalan ini kini meluas, menyentuh akar tata kelola pemerintahan, keabsahan hukum, hingga integritas proses perizinan di wilayah yang menjadi pintu gerbang investasi utama di Kepulauan Riau. Suara masyarakat pun semakin lantang, bahkan meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto serta mendesak lembaga pengawas tertinggi di negeri ini untuk turun tangan membongkar segala ketidakjelasan yang ada.
Suara paling keras dan berapi-api datang dari Andi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Bahtera Kepulauan Riau. Ia tak segan membuka kedok praktik culas yang dinilai telah menjadi “penyakit menahun” di Batam.
“Ini bukan lagi kesalahan administrasi, ini sudah kejahatan yang terorganisir! Beraninya main ‘izin lisan’, beraninya menggali dan menimbun sebelum surat lengkap, artinya mereka yakin sudah punya ‘pelindung’ di balik meja! Kalau tidak dibongkar sampai ke akarnya, Batam selamanya hanya akan jadi ladang remuk untuk orang berduit dan jadi neraka bagi rakyat kecil!” bentak Andi dengan nada bergejolak penuh amarah.
Ia menegaskan, semangat penertiban yang digelorakan Presiden Prabowo lewat Satgas PKH harus dibuktikan nyata, bukan sekadar manis di mulut.
“Presiden sudah keluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sudah perintahkan bersihkan lahan liar. Kalau kasus PT Wasco ini saja berani diabaikan, berarti ada yang berani melawan kehendak negara! Saya tantang Satgas PKH, Kejagung, dan KPK! Jangan hanya ke hutan yang jauh, turunlah ke Tanjung Uncang ini! Buka semua map, telusuri setiap tanda tangan, cari siapa yang berani jual beli keputusan negara! Jangan sampai hukum ini cuma jadi mainan!” serunya semakin berapi-api.
Isu yang semula muncul terkait kegiatan pematangan lahan itu perlahan berkembang menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya cara pelaksanaannya yang dipertanyakan, masyarakat juga semakin curiga mendengar adanya pengakuan bahwa aktivitas itu sempat didasari kesepakatan lisan semata, jauh sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Bagi banyak pihak, ini bukanlah sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan celah berbahaya yang bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Ketidakjelasan yang dibiarkan terus berlarut-larut justru memicu bermacam spekulasi liar. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, sementara lingkungan sekitar tetap menanggung dampak debu, genangan air, hingga perubahan tata ruang yang tidak terencana dengan baik. Dalam semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, setiap langkah pemanfaatan lahan seharusnya terang benderang, mulai dari kesesuaian rencana tata ruang, analisis dampak lingkungan, hingga kepemilikan izin resmi yang sah.
Andi kembali meledak menyinggung dana CSR yang ikut terseret dalam pusaran masalah.
“Jangan tutupi kotoran dengan ‘sedekah’! Bangun perpustakaan dengan uang CSR bagus, tapi kalau tujuannya hanya biar mulut warga terkunci dan pejabat tutup mata, itu namanya SUAP HALUS! Itu namanya membeli hati nurani rakyat dan membeli kelalaian penguasa! Berapa uangnya? Dari mana rinciannya? Di mana pertanggungjawabannya? Kami minta dibuka juga! Jangan sampai amal pun dicemari kepentingan kotor!” tantang Andi tak mau mundur selangkah pun.
Di tengah situasi yang semakin memanas ini, publik pun mengaitkan kasus ini dengan kebijakan tegas yang digelorakan pemerintah pusat melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas yang dibentuk untuk membereskan kekacauan penguasaan lahan dan pelanggaran aturan dinilai tidak boleh hanya bekerja di kawasan hutan dan perkebunan saja. Mereka juga diminta turun tangan menertibkan kekacauan yang terjadi di lahan perkotaan dan kawasan industri seperti di Batam ini.
Tekanan pun tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat hukum mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Kedua lembaga ini diminta segera turun melakukan penelusuran mendalam, terutama jika ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, penerbitan izin yang melanggar prosedur, hingga dugaan suap atau permainan di balik layar yang memuluskan perizinan tanpa memedulikan kepentingan umum dan aturan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, jika terbukti ada pejabat yang sengaja meloloskan izin tidak sah atau menyetujui kegiatan berisiko hanya demi keuntungan pribadi maupun golongan, maka tidak ada alasan untuk melindunginya. Hukum harus ditegakkan setajam-tajamnya. Meski begitu, masyarakat tetap sepakat bahwa proses penyelidikan harus berjalan adil, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan hanya berlandaskan pada fakta serta bukti yang kuat dan sah.
Tak hanya soal urusan tanah dan izin, sorotan publik kini melebar ke hal lain yang tak kalah penting, yakni soal dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR. Publik mulai mempertanyakan penggunaan dana CSR yang disebut-sebut dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan di Kampung Palembang. Alih-alih dipuji sebagai bentuk kepedulian, program ini malah menimbulkan kecurigaan baru.
“CSR itu uang rakyat juga pada hakikatnya, uang yang seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan warga. Tapi kenapa malah jadi tanda tanya? Berapa nilainya? Bagaimana cara membelanjakannya? Siapa yang mengawasi? Jangan sampai program yang seharusnya bersih dan mulia ini justru digunakan sebagai kedok untuk mencuci nama atau menutupi persoalan lain yang lebih besar,” ungkap Andi lagi.
Polemik yang berkembang pesat ini akhirnya menjadi cerminan sekaligus ujian besar. Apakah Batam akan terus menjadi kota yang diselimuti ketidakjelasan dan kecurigaan, atau justru berubah menjadi wilayah yang dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang kokoh?
Semua mata kini tertuju pada langkah nyata yang akan diambil. Jika persoalan ini segera dibuka, diteliti, dan diselesaikan secara terbuka hingga ke akar permasalahannya, maka peluang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan membangun iklim investasi yang sehat masih terbuka lebar. Namun jika sebaliknya, dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, maka benih ketidakpercayaan akan terus tumbuh subur dan semakin merusak citra pemerintahan di Kota Batam.
( Sajar )
















