Batam – Diduga beroperasi siang malam tanpa henti dan menyembunyikan praktik yang berpotensi melanggar hukum, Nagoya Game Zone yang berlokasi di Komplek Taman Nagoya Indah Blok D Nomor 7, 8, dan 9, Kecamatan Lubuk Baja, kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Warga tidak hanya merasa resah, tetapi juga mendesak keras agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam turun tangan membongkar apa yang sesungguhnya terjadi di balik pintu tempat usaha itu.
Pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, awak media mendatangi lokasi untuk menelusuri lebih dekat. Di luar dugaan, suasana di sana tampak sangat ramai. Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir rapi berbaris, sementara pengunjung tampak hilir mudik keluar masuk. Dari pantauan di lapangan, aktivitas di tempat itu berjalan lancar seperti biasa dan tak ada tanda-tanda akan berhenti meski hari sudah mulai sore. Tempat yang disebut sudah lama berdiri ini increasingly menjadi pusat pertanyaan publik karena kabar yang beredar menyebutkan ia berani beroperasi selama 24 jam penuh dan seolah tak tersentuh aturan.
Saat berbincang dengan salah satu pengunjung tetap yang mengaku bernama Cece Mely, terungkap cara kerja di dalam yang terkesan sangat mudah dan tidak berbelit. Ia mengaku hampir setiap hari datang dan sudah merasa akrab dengan suasana di dalamnya.
“Saya hampir setiap hari main di sini. Suasananya nyaman, tidak berisik. Baru saja saya bawa modal Rp 100 ribu, dapat jackpot, lalu tukar jadi lima slop rokok Surya. Untung lumayan,” ujar Cece semringah. Ia pun menunjuk sebuah mobil berwarna hitam yang terparkir di depan Blok D Nomor 10, menambahkan: “Kalau dapat kemenangan, langsung tukar di situ. Tidak banyak ribet, cepat saja.”
Keterangan yang lebih mengejutkan kembali datang dari seorang pengunjung lain yang meminta namanya disamarkan dengan inisial Br. Ia mengaku sudah mengetahui aktivitas di lokasi ini bertahun-tahun dan mengetahui alasan kenapa tempat ini bisa terus berjalan meski sering menimbulkan kecurigaan.
“Di sini sudah lama beroperasi. Setahu saya jarang disorot karena sudah ada yang mengoordinasikan media setiap bulannya,” ungkapnya. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia hanya menyebut satu nama berinisial Rms namun tidak dapat menunjukkan bukti pendukung.
Perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi. Oleh karena itu, awak media tetap berkomitmen untuk mencari konfirmasi dari pihak yang disebutkan, pengelola, maupun instansi berwenang guna memenuhi kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Menyikapi kabar yang terus berkembang, sejumlah warga sekitar mengaku heran dan mempertanyakan alasan kelanggengan tempat tersebut. Mereka pun bersatu suara melontarkan desakan keras. Secara khusus, masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Jangan sampai timbul persepsi bahwa ada pihak yang kebal hukum. Kami ingin kepastian hukum. Jika terbukti bersalah, tindaklah tegas tanpa pandang bulu. Jika bersih, buktikanlah kepada kami agar keraguan hilang,” ujar salah satu warga.
Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi, menyampaikan dukungan sekaligus tantangan kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan wibawanya.
“Ini ujian nyata. Jika di tempat ini benar-benar terjadi perjudian berkedok permainan ketangkasan, penipuan, atau pencucian uang, maka Ditreskrimsus wajib bertindak cepat dan tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil dirugikan dan hukum seolah bisa diatur sesuka hati,” tegas Andi berapi-api.
Ia juga menyoroti peran Satpol PP Kota Batam yang dinilai tidak boleh tinggal diam. “Satpol PP jangan hanya jadi penonton. Cek izin usahanya, cek kesesuaian lokasi dan jam operasinya. Jika ditemukan pelanggaran, ambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik yang meresahkan ini. Pemerintah musti hadir melindungi masyarakat,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut mengandung risiko pelanggaran berat. Jika terbukti adanya unsur penawaran kesempatan bermain dengan imbalan yang dapat dinilai dengan uang atau barang yang mudah ditukarkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Selain itu, ketidakjelasan status perizinan dan pelanggaran jam operasional juga dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif mulai dari teguran hingga penutupan paksa.
Praktisi hukum Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA., menekankan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel.
“Sudah ada instrumen hukum yang jelas. Tugas aparat adalah memeriksa, mengumpulkan bukti, lalu mengambil keputusan. Ada dua kemungkinan hasil: bersih atau bersalah. Jika bersih, umumkan secara rinci agar tak ada lagi spekulasi. Jika melanggar, jatuhkanlah hukuman yang setimpal. Yang terpenting, jangan biarkan kasus ini gelap dan tak jelas, karena di situlah benih ketidakpercayaan masyarakat akan tumbuh,” ujarnya.
Marihot juga mengingatkan perlunya koordinasi erat antarinstansi, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, hingga pemerintah kelurahan, agar tidak saling lempar tanggung jawab.
Kini seluruh mata masyarakat Kota Batam tertuju pada langkah konkret yang akan diambil. Akankah Nagoya Game Zone terbukti sebagai tempat hiburan yang sah, atau justru akan terbongkar sebagai sarana praktik ilegal yang selama ini terlindungi? Warga berharap tidak ada lagi penundaan dan kebenaran segera terungkap ke permukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Nagoya Game Zone belum bersedia memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun kepada awak media. Konfirmasi terus diupayakan guna memberikan ruang pembelaan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
( Sajar )















