banner 728x250
Batam  

Luka Bakar Akibat Minyak Panas, Ramiany Lapor Polisi; Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Satpol PP

banner 120x600

BATAM – Merasa menjadi korban Tindak Penganiayaan dan Perusakan saat dilaksanakannya penertiban pedagang kaki lima di samping PT Sigma depan PT Wasco, Batu Aji, seorang ibu rumah tangga bernama Ramiany Antari akhirnya menempuh jalur hukum. Korban secara resmi melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Kantor Kepolisian Sektor Batu Aji pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam peristiwa keprihatinan tersebut, Ramiany mengalami luka bakar serius pada bagian tubuh akibat terkena tumpahan minyak panas di tengah kericuhan tindakan penertiban yang diduga dilakukan secara arogan oleh petugas. Merasa hak dan keselamatan jiwanya dilanggar, korban pun bertekad menuntut keadilan dan kebenaran.

Dampingan Kuasa Hukum Resmi
Dalam proses pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ramiany Antari didampingi secara sah oleh Tim Penasihat Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Prabu Centre 08 Kepri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, korban menunjuk Advokat Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA beserta timnya untuk mengawal proses hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Laporan polisi ini disusun berdasar dugaan tindak pidana Penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam pada saat pelaksanaan penertiban dan penggusuran tempat usaha korban. Suasana di ruang pelaporan terlihat serius dan penuh harapan besar korban untuk mendapatkan perlindungan negara.

Marihot Sidauruk: Jangan Biarkan Aparat Bertindak Semena-mena
Usai menyerahkan berkas laporan dan bukti permulaan, Kuasa Hukum Ramiany, Advokat Marihot Sidauruk, memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia mendesak jajaran Polsek Batu Aji bertindak cepat dan profesional demi menegakkan kebenaran.

“Ini bukan masalah sepele. Ada warga yang terluka fisik, ada harta benda yang dirusak, serta dugaan tindakan arogan. Kami tegaskan: Siapapun pelakunya wajib diperiksa tanpa pandang bulu. Jangan sampai penindakan berubah menjadi Tindak Kekerasan yang Melanggar Hukum,” tegas Marihot dengan nada berapi-api.

Ia mengingatkan kembali bahwa Satpol PP adalah pelayan masyarakat yang terikat aturan, bukan penguasa mutlak yang berhak bertindak sewenang-wenang.

“Jika terbukti penertiban dilakukan tanpa prosedur baku hingga menimbulkan korban cedera, maka ini pelanggaran berat. Kami tidak ingin rakyat kehilangan kepercayaan pada Penegak Hukum,” tambahnya.

Naning Herawati: Penertiban Harus Berhati Nurani
Kasus kekerasan ini turut mendapat sorotan tajam dari Aktivis Perempuan Kota Batam, Naning Herawati. Ia meminta Pemerintah Kota dan aparat terkait mengubah pola penanganan masalah sosial dengan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, rakyat kecil yang berjuang makan tidak pantas diperlakukan dengan kekerasan.

Kini berkas dan laporan resmi telah berada di tangan penyidik Polsek Batu Aji. Korban dan segenap pendamping hukumnya menaruh harapan besar agar aparat kepolisian memproses kasus ini secara Terbuka, Jelas, dan Berkeadilan demi menegakkan kebenaran di hadapan hukum.

(Tim Red )