banner 728x250
Batam  

Berhasil Gagalkan Pengiriman Keluar Daerah, Satpolairud Karimun Sita 9,5 Ton Terak Timah Ilegal Senilai Rp167 Juta

banner 120x600

Karimun.bahteramedianusantara.com.  Aparat Kepolisian Resor Karimun kembali menegakkan kewibawaan hukum sekaligus melindungi Kekayaan Alam Negara. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil membongkar dan menggagalkan rencana pengiriman barang tambang berupa Timah dan Terak Timah yang diangkut secara gelap dan tanpa dilengkapi izin resmi. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil intelijen serta laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan petunjuk informasi, Tim Penindakan dibawah pimpinan Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, S.Tr.K, S.I.K. melakukan penyergapan dan pemeriksaan ketat di kawasan Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap satu unit kendaraan angkutan barang, petugas menemukan bukti kuat berupa muatan yang sengaja disamarkan.

Dalam operasi pengamanan ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lagi berinisial JF saat ini masih dalam proses pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun Barang Bukti yang disita terdiri atas:

1. 6 Batang Logam Timah murni seberat ± 67 Kilogram.

2. 307 Karung berisi Terak Timah seberat ± 9,5 Ton.

3. 1 Unit Kendaraan Truk Pengangkut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, barang curian kekayaan alam ini berasal dari lokasi bekas pengolahan ilegal di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun dengan tujuan akhir pengiriman ke Tanjung Buton, Provinsi Riau. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kerugian negara akibat praktik penjarahan ini diperkirakan mencapai Rp167 Juta Rupiah.

Kasatpolairud: Sumber Daya Alam Milik Rakyat Harus Dijaga
Iptu Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang berani merugikan keuangan negara dan merusak tatanan lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Kami tegaskan Karimun bukan tempat berlindung bagi penjarah kekayaan alam. Aparat akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran. Kekayaan Bumi Karimun adalah milik seluruh rakyat dan wajib dijaga demi kemakmuran masa depan,” tegas Iptu Judit Dwi Laksono.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Polisi juga terus mengupayakan penangkapan terhadap buronan terakhir agar pertanggungjawaban hukum berjalan tuntas.